Lompat ke konten
Home » Memahami Proses dan Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) untuk Angkutan Laut

Memahami Proses dan Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) untuk Angkutan Laut

SIUPAL

Dalam industri pelayaran, kepatuhan terhadap regulasi adalah aspek penting yang tidak dapat diabaikan. SIUPAL adalah izin untuk menjalankan operasi angkutan laut secara legal di Indonesia maupun di luar negeri. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda memenuhi semua persyaratan hukum dan standar operasional yang berlaku. Maka dari itu, artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai proses pengajuan SIUPAL, syarat-syarat yang berlaku, serta waktu untuk mendapatkan izin ini. Dengan informasi ini, Anda akan dapat memahami dan mempersiapkan segala sesuatu untuk memastikan bisnis angkutan laut Anda beroperasi dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Jenis Kegiatan Usaha Angkutan Laut

    Kegiatan angkutan laut terbagi menjadi dua kategori berdasarkan wilayah operasinya, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Perusahaan angkutan laut nasional mengoperasikan kegiatan angkutan laut dalam negeri di perairan Indonesia menggunakan kapal berbendera Indonesia dan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Sementara itu, perusahaan angkutan laut juga mengelola kegiatan angkutan laut luar negeri dengan melakukan transportasi dari pelabuhan atau terminal yang terbuka untuk perdagangan internasional ke pelabuhan luar negeri, atau sebaliknya.

    Prosedur Permohonan Izin SIUPAL

      Pengajuan izin SIUPAL yaitu secara langsung ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Untuk memulai proses ini, yakni dengan mendaftar permohonan, kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen melalui beberapa langkah, antara lain:

      • Verifikasi data oleh petugas dan Kepala Seksi (Kasi)
      • Proses revisi atau perbaikan jika diperlukan
      • Pengajuan ulang setelah perbaikan atau pemenuhan dokumen yang kurang
      • Persetujuan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)
      • Persetujuan dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkatan Laut (Dirlala)
      • Persetujuan Direktorat Jenderal (Dirjen)
      • Pembayaran biaya PNBP
      • Persetujuan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)
      • Verifikasi surat pelaksana
      • Penerbitan izin SIUPAL

      Baca Lainnya: Langkah-Langkah Mendapatkan SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) untuk Operasional Transportasi

      Durasi Proses Izin SIUPAL

        Proses permohonan izin SIUPAL bisa memakan waktu antara 4 hingga 6 bulan karena melibatkan berbagai tahap persetujuan di Kementerian Perhubungan RI. Namun, Legiska dapat membantu mempercepat proses ini, biasanya dalam waktu 2 hingga 3 minggu.

        Persyaratan untuk Izin SIUPAL

          Secara umum, untuk mendapatkan izin SIUPAL, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen sebagai berikut:

          • Kepemilikan Kapal

          Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan berukuran minimal GT 175 dapat mengajukan izin SIUPAL. Untuk perusahaan patungan dengan WNA atau perusahaan asing, kapal motor berbendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 5.000 diperlukan, dengan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

          • Dokumen Kepemilikan Kapal

          Dokumen yang harus dilampirkan termasuk akta kapal, surat ukur kapal, sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku, dan crew list.

          • KBLI Perusahaan yang Sesuai

          Perusahaan harus memiliki anggaran dasar yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan SIUPAL. Jika tidak sesuai, pengajuan izin SIUPAL akan ditolak.

          • Tenaga Ahli

          Perusahaan angkutan laut harus memiliki tenaga ahli dalam bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, lengkap dengan ijazah dan bukti pendidikan yang sesuai.

          • Persyaratan Lainnya

          Untuk mengetahui persyaratan tambahan yang sesuai dengan kegiatan angkutan laut Anda, konsultasikan dengan jasa konsultan berpengalaman seperti Legiska melalui: konsultan perizinan bmg

          Kesimpulan

          Memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) adalah langkah penting bagi perusahaan yang beroperasi di sektor pelayaran. Proses pengajuan bisa rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik dan bantuan konsultan berpengalaman, Anda dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dengan efisien. Mengingat pentingnya izin ini dalam menjalankan usaha angkutan laut secara legal, tentunya harus mengikuti semua langkah dengan cermat dan tepat waktu. Oleh karena itu, kami siap membantu Anda menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan izin SIUPAL.

          Dapatkan kepercayaan penuh dari klien dan mitra bisnis Anda dengan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang sah, dan jadikan bisnis Anda sebagai pilihan utama dalam industri pelayaran!!

          CONTACT US 

          Hotline: (6221) 86908595/96

          Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

          Email: binamanajemenglobal@gmail.com

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *