Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang sangat krusial untuk setiap bangunan yang telah selesai konstruksinya. SLF ini menunjukkan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, sehingga bangunan telah layak dan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Memiliki Sertifikat Laik Fungsi bangunan bukan hanya soal mematuhi aturan hukum, tetapi juga untuk melindungi pemilik dan penghuni dari berbagai risiko yang mungkin timbul terkait keselamatan dan fungsionalitas bangunan. Meskipun demikian, masih banyak bangunan yang tidak memiliki sertifikasi ini, yang dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan operasional di kemudian hari.
Manfaat Memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan
- Perlindungan Hukum
Adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada suatu bangunan memberikan jaminan perlindungan hukum yang sah bagi pemilik serta penghuni bangunan tersebut. Dengan memiliki SLF, Anda dapat terhindar dari berbagai tuntutan hukum yang bisa timbul jika bangunan tidak memenuhi standar keselamatan atau peruntukannya. Sertifikat Laik Fungsi tentunya menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan dari pemerintah dan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan.
- Memastikan Fungsi Bangunan Sesuai Tujuan
Sertifikat Laik Fungsi memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Misalnya, jika bangunan tersebut dibangun untuk kantor, SLF menjamin bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai untuk digunakan sebagai tempat perkantoran. Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini melibatkan pemeriksaan teknis terhadap berbagai aspek bangunan untuk memastikan kelayakannya.
- Menjamin Keamanan Penghuni
Salah satu manfaat terbesar dari memiliki Sertifikat Laik Fungsi adalah menjamin keamanan penghuni bangunan. Tanpa sertifikasi ini, penghuni bisa berada dalam situasi yang tidak aman, karena bangunan tersebut belum terjamin sesuai dengan standar keselamatan. Sebagai contoh, beberapa kasus penggusuran tanpa kompensasi terjadi pada bangunan yang tidak memiliki SLF, yang berisiko terhadap penghuni.
Kategori Bangunan dalam Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)
Berbagai jenis bangunan dibuat dengan tujuan yang berbeda-beda, yang mempengaruhi jenis kategori Sertifikat Laik Fungsi yang dibutuhkan. Kategori bangunan tersebut yakni:
- Kategori A ditujukan untuk bangunan non-hunian yang memiliki lebih dari 8 lantai.
- Kategori B berlaku untuk bangunan non-rumah tinggal dengan jumlah lantai 8 atau kurang.
- Kategori C diterapkan untuk bangunan hunian yang memiliki luas lebih dari 100 meter persegi.
- Kategori D ditujukan untuk bangunan hunian dengan luas kurang dari 100 meter persegi.
Setiap kategori ini memiliki persyaratan yang berbeda, dan proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi akan disesuaikan dengan kategori bangunan tersebut.
Persyaratan Sertifikasi Laik Fungsi
Dalam proses pengajuan SLF, ada beberapa dokumen untuk pemohon siapkan, yaitu:
- Surat pernyataan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi
- Surat permohonan pengajuan SLF
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen yang berkaitan dengan badan hukum meliputi NPWP, akta pendirian, dan surat keputusan.
- Bukti kepemilikan bangunan seperti SHM atau SHGB
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Berita acara pembangunan dan gambar as built drawing
- Foto bangunan dan fasilitasnya
Baca Lainnya: Langkah Mendapatkan Izin Usaha Billiard dan ITUP untuk Arena Billiard
Proses Pengajuan Sertifikasi Laik Fungsi
Pemilik bangunan dapat mengajukan SLF melalui Pemerintah Daerah, Menteri Pekerjaan Umum, atau Gubernur, sesuai lokasi dan fungsi bangunan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian bangunan dengan persyaratan teknis yang berlaku selama proses pengajuan.
Kesimpulan
Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi pemilik dan penghuni bangunan. Dengan SLF, bangunan dapat berfungsi dengan baik sesuai tujuan dan peruntukannya. Oleh karena itu, setiap pemilik bangunan, baik itu untuk perumahan, perkantoran, maupun gedung komersial lainnya, harus mengurus SLF dengan benar dan sesuai prosedur. Pengurusan sertifikat ini akan memberikan manfaat jangka panjang, baik dari segi legalitas, keselamatan, maupun operasional bangunan.
Konsultan perizinan BMG memahami seluruh proses pengajuan SLF bangunan dan akan memandu Anda setiap langkahnya, memastikan kelancaran pengurusan perizinan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)