Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah langkah strategis bagi pengusaha yang menginginkan struktur bisnis jelas dan sesuai hukum. Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia, terutama karena memungkinkan adanya pembagian peran antara sekutu aktif yang menjalankan operasional sehari-hari dan sekutu pasif yang berfungsi sebagai investor. Namun, sebelum memulai proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV), penting untuk memahami dan memenuhi berbagai persyaratan, prosedur, dan juga dasar hukum yang berlaku. Memahami persyaratan, prosedur, dan dasar hukum ini tidak hanya memastikan legalitas usaha Anda, tetapi juga meminimalkan risiko hukum di masa depan.
PERSYARATAN MENDIRIKAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mendirikan CV:
- Jumlah Pendiri
Pembentukan CV setidaknya oleh dua orang, yaitu seorang sekutu aktif dan seorang sekutu pasif
- Akta Pendirian
Akta pendirian CV wajib dibuat oleh notaris dan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- Kewarganegaraan
Pendiri CV haruslah merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Kepemilikan
Kepemilikan bisnis harus 100% dimiliki oleh WNI, dan partisipasi warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan.
Dokumen untuk mendirikan CV:
- Dokumen Pribadi
e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Lokasi Usaha
Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika lokasi usaha disewa atau dipinjam, dokumen bukti sewa atau pinjam juga diperlukan.
- Surat Keterangan Domisili
Pemilik lokasi usaha harus menerbitkan surat ini.
- Dokumen Pajak
Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak.
- Foto Lokasi Perusahaan
Foto dari sisi luar dan dalam lokasi perusahaan.
Baca Lainnya: Panduan Menyeluruh tentang Commanditaire Vennootschap dan Apa yang Harus Diketahui
PROSEDUR MENDIRIKAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Mulainya proses pendirian CV yaitu dengan menetapkan dua pendiri yang akan bertindak sebagai sekutu komplementer (aktif) dan sekutu komanditer (pasif). Setelah itu, Anda perlu menyiapkan data-data yang dibutuhkan, yang biasanya dilakukan di kantor notaris. Data ini meliputi dokumen-dokumen, nama CV, resume untuk tujuan dan sasaran usaha, serta nama sekutu yang akan memegang kekuasaan.
Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris dan membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri Commanditaire Vennootschap (CV), menandakan kesediaan Anda untuk bertanggung jawab sesuai peran masing-masing. Setelah itu, Anda harus mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari kelurahan setempat, serta NPWP usaha.
Setelah memperoleh akta notaris, langkah berikut nya adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, Anda perlu mengurus izin usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan membuat pengumuman ikhtisar resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia. Terakhir, Anda harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
DASAR HUKUM
Sebagai badan usaha yang sah dan diakui secara hukum, Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dan dijelaskan dalam berbagai peraturan hukum sebagai berikut:
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21 mengenai pendirian, permodalan, serta peran sekutu komplementer dan komanditer.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
- KUHD pasal 31 mengenai pembubaran CV.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 mengenai pembubaran CV.
- KUHPer pasal 1651 tentang pewarisan sekutu.
KESIMPULAN
Mendirikan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) bukan hanya soal mematuhi prosedur administrasi, tetapi juga membangun fondasi bisnis yang legal dan terpercaya. Dengan memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan cermat, Anda dapat menghindari kendala hukum yang mungkin muncul di kemudian hari. CV adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin menjalankan usaha dengan struktur kepemilikan yang jelas dan tanggung jawab yang terdefinisi. Oleh karena itu, penting untuk memahami setiap langkah dalam proses pendirian CV agar bisnis Anda dapat berkembang dengan aman dan berkelanjutan.
Dengan mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) , Anda dapat memanfaatkan struktur bisnis yang fleksibel sekaligus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)