Lompat ke konten
Home » Langkah-Langkah Perizinan Apotek

Langkah-Langkah Perizinan Apotek

Langkah-Langkah Perizinan Apotek

Proses perizinan apotek merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa sebuah apotek dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi Anda yang sedang memulai usaha apotek, memahami alur perizinan apotek sangat diperlukan untuk menghindari kendala atau kesalahan dalam pengajuan izin. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan jelas tiga alur perizinan apotek yang mudah dan dapat diikuti oleh para pengusaha apotek. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda akan lebih siap dalam menjalani proses perizinan yang dibutuhkan untuk membuka dan menjalankan apotek dengan lancar.

Persiapan Berkas untuk Pengajuan Perizinan Apotek

Langkah pertama dalam proses perizinan apotek adalah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Anda akan memulai dengan mengisi Form APT-1 yang tersedia di Dinas Kesehatan setempat. Setelah form diisi, kembalikan kepada Dinas Kesehatan untuk diproses dan diberikan rekomendasi kepada BPOM. Setelah BPOM memberikan rekomendasi, ajukan permohonan kembali ke Dinas Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Apotek (SIA). Berikut adalah daftar berkas yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan apotek:

  • Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker yang masih berlaku
  • Fotocopy identitas pemilik apotek dan apoteker
  • Denah bangunan apotek
  • Fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP
  • Data tentang Asisten Apoteker beserta pernyataan bahwa mereka tidak bekerja di apotek lain
  • Daftar perlengkapan apotek
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat

Baca Juga : Memahami AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL dalam Pengelolaan Lingkungan

Proses Perizinan Melalui OSS

Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan dalam pengajuan izin berdasarkan tingkat risiko. Apotek termasuk dalam kategori usaha dengan risiko tinggi, sehingga diperlukan sertifikat visitasi dari Dinas Kesehatan. Untuk memulai proses, pertama-tama Anda harus mendaftar akun OSS dan memenuhi persyaratan administratif berikut:

  • Surat permohonan
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
  • NPWP
  • Lokasi apotek, beserta denah dan foto bangunan
    Setelah akun terdaftar, buat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ajukan izin sesuai dengan jenis usaha. Selanjutnya, ajukan SIPA untuk apoteker dan SIPTTK untuk tenaga teknis kefarmasian. Setelah SPPL disahkan, lanjutkan dengan melengkapi data di OSS untuk menyelesaikan proses.

Ringkasan Alur Perizinan Apotek untuk Apoteker dan Non-Apoteker

Proses perizinan apotek untuk pemilik apotek, baik apoteker maupun non-apoteker, dapat mengikuti alur yang sama, meskipun bagi pelaku usaha non-apoteker, mereka perlu mendirikan PT atau Yayasan yang bekerja sama dengan apoteker. Berikut alur lengkapnya:

  • Registrasi akun OSS
  • Pembuatan NIB dan kode bidang usaha (KBLI)
  • Pengajuan SIPA untuk apoteker dan SIPTTK untuk tenaga kefarmasian
  • Pengesahan SPPL
  • Unggah berkas ke akun OSS
  • Dinas Kesehatan akan melakukan survei
  • Setelah survei, sertifikat Standar Apotek diterbitkan
  • PTSP memverifikasi sertifikat dan menerbitkan Surat Izin Apotek (SIA)

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah data diunggah ke sistem OSS.

Kesimpulan
Membuka apotek tidak hanya memerlukan modal dan kesiapan operasional, tetapi juga harus melalui proses perizinan apotek yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mengikuti alur yang telah dijelaskan di atas, baik itu pengumpulan berkas, pengajuan izin melalui OSS, maupun langkah-langkah lainnya, Anda akan lebih mudah dalam mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA) yang diperlukan. Proses ini mungkin terlihat rumit, namun dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, Anda bisa melewatinya dengan lancar dan apotek Anda pun dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ingin Membuka Apotek dengan Izin Lengkap?
Percayakan pengurusan izin apotek Anda kepada BMG Consulting Group! Kami siap membantu proses perizinan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk bisnis apotek Anda!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *