Izin Gangguan (HO) adalah izin penting untuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar di Indonesia. Izin Gangguan (HO) mempunyai nama lain yaitu HO atau Hinder Ordonantie. Gangguan ini bisa berupa kebisingan, polusi udara, polusi air, bau tidak sedap, atau dampak lain yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, izin ini menjadi salah satu syarat utama sebelum suatu usaha dapat beroperasi.
PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN GANGGUAN
Untuk memperoleh Izin Gangguan (HO), ada beberapa persyaratan yang harus pemohon lengkapi. Berikut adalah dokumen dan langkah-langkahuntuk pengajuan izin:
- Surat Permohonan: Mulainya pengajuan izin gangguan ini yaitu dengan membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Perizinan atau Pemerintahan Daerah setempat.
- Identitas Pemohon: Pemohon harus melampirkan fotokopi identitas, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau akta pendirian perusahaan untuk badan usaha. Penggunaan Identitas ini untuk memastikan keabsahan pemohon.
- Surat Keterangan Domisili: Kelurahan setempat mengeluarkan dokumen ini dan berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut beroperasi sesuai dengan alamat yang tercantum.
- Rencana Usaha: Sertakan rencana tertulis yang menjelaskan jenis usaha, lokasi usaha, dan potensi gangguan dari kegiatan tersebut.
- Rekomendasi dari Lingkungan: Beberapa daerah mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari warga sekitar lokasi usaha. Ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat tidak keberatan dengan kehadiran usaha tersebut.
- Peta Lokasi: Peta ini harus menunjukkan secara jelas letak bangunan atau penggunaan tempat usaha. Peta lokasi ini membantu petugas dalam melakukan verifikasi dan survey.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pemohon harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebagai salah satu syarat administrasi.
- Surat Izin Tambahan: Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan, seperti izin lingkungan atau izin operasional khusus. Lampirkan dokumen-dokumen ini bersama dengan permohonan izin gangguan.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Izin Gangguan (HO) dari Perspektif Konsultan Perizinan BMG
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN GANGGUAN
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, pemohon dapat mengikuti prosedur pengajuan izin gangguan sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon menyerahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan ke dinas terkait di Pemerintahan Daerah. Setelah menerima berkas, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas dinas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, petugas dinas akan meminta pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut.
- Survey Lokasi: Tim dari dinas terkait akan melakukan survey atau pemeriksaan langsung ke lokasi usaha. Tujuan dari survey ini adalah untuk menilai potensi gangguan yang mungkin timbul oleh kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar.
- Rapat Pertimbangan: Setelah survei, tim pertimbangan akan membahas hasilnya dalam rapat. Tim ini terdiri dari berbagai pihak terkait yang memutuskan apakah izin tersebut dapat diberikan.
- Penerbitan Izin: Jika disetujui, izin ini akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Izin ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan pemohon harus memperpanjangnya secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pembayaran Retribusi: Sebelum instansi terkait menerbitkan izin ini, pemohon wajib untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Besaran retribusi ini biasanya ditentukan berdasarkan jenis usaha dan luas lahan yang digunakan.
DASAR HUKUM
KESIMPULAN
Izin Gangguan (HO) adalah salah satu syarat penting untuk berbagai jenis usaha, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Proses pengajuan izin ini melibatkan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus pemohon lalui. Meskipun dalam beberapa daerah sudah tidak menerapkan izin ini dan memakai izin lain, memahami persyaratan dan prosedur pengajuan HO tetap penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Hal ini akan memastikan bahwa usaha Anda tidak hanya legal tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
BMG membantu Anda memastikan setiap langkah dalam proses pengurusan Izin Gangguan (HO) berjalan lancar, sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
–
SUMBER INFORMASI
https://peraturan.bpk.go.id/Details/111364/permendagri-no-19-tahun-2017