Lompat ke konten
Home » Langkah-Langkah Mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) untuk Operasional Transportasi

Langkah-Langkah Mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) untuk Operasional Transportasi

SIUJPT

Dalam dunia bisnis transportasi, legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sangat penting untuk menjalankan operasional dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satu izin yang krusial bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan transportasi adalah Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). Izin ini merupakan syarat utama bagi perusahaan agar dapat menjalankan berbagai kegiatan pengurusan transportasi, termasuk pengiriman dan penerimaan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan udara. SIUJPT tidak hanya menjadi landasan legal bagi perusahaan. Izin ini juga menjamin bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Apa Itu Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)?

SIUJPT adalah persetujuan resmi pemerintah provinsi yang menjadi landasan perusahaan menjalankan kegiatan pengurusan transportasi. SIUJPT ini memungkinkan perusahaan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan menangani seluruh proses pengiriman dan penerimaan barang melalui moda transportasi darat, udara, dan laut. Tanpa adanya SIUJPT, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif yang dapat berkisar dari peringatan tertulis hingga pencabutan dan pembekuan izin usaha. Dengan SIUJPT, perusahaan memiliki izin untuk melakukan segala bentuk kegiatan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai jenis transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Dokumen Persyaratan Pengurusan SIUJPT

Berikut adalah beberapa dokumen untuk mengurus SIUJPT:

  • Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  • KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham
  • NPWP Badan Usaha
  • Tenaga Ahli WNI
    Minimal berpendidikan D3 di bidang Pelayaran, Maritim, Penerbangan, Transportasi, IATA Diploma, FIATA Diploma, S1 Logistik, atau memiliki sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder, Manajemen Supply Chain, atau kepabeanan/kepelabuhanan (bisa alternatif atau kumulatif).
  • Modal Dasar

Minimum 1,2 Miliar Rupiah, dengan 25% harus ditempatkan dan disetor penuh, disertai bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik.

  • Sertifikat Kepemilikan Gedung
    Bukti kepemilikan atau sewa gedung minimal 2 tahun.
  • Proposal Teknis
    • Penjelasan mengenai kendaraan operasional yang sekurang-kurangnya memiliki empat roda, yang harus disertai dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa yang valid.
    • Keterangan tentang lahan parkir atau pool.
    • Uraian tentang sistem fasilitas dan perangkat lunak serta integrasi sistem informasi yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sejalan dengan perkembangan teknologi.

Baca Lainnya: Panduan Singkat Mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Persyaratan Tambahan

  • Untuk Pembukaan Cabang:
    • Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Fotokopi).
    • Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan, Bandar Udara, atau Otoritas Transportasi lainnya.
    • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
    • KTP Kepala Cabang (Fotokopi).
  • Untuk Perpanjangan atau Perubahan Data:
    • Laporan Aktivitas Perusahaan (dilengkapi dengan tanda tangan dari pihak yang bertanggung jawab dan cap perusahaan)
    • SIUJPT terdahulu (Asli dan Fotokopi) untuk perubahan data.

Dasar Hukum untuk SIUJPT

Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini mengatur tentang angkutan di perairan, mengimplementasikan prinsip cabotage untuk mendukung angkutan laut nasional, memberikan kemudahan perpajakan, permodalan, serta kontrak jangka panjang untuk industri angkutan di laut. Hal ini juga diatur tentang hipotek kapal untuk pemberdayaan industri angkutan laut nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Peraturan ini bertujuan untuk memajukan iklim investasi dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang jasa pengurusan transportasi, termasuk penataan kembali kegiatan pengurusan transportasi.

Kesimpulan

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah izin yang sangat penting bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan transportasi. Dengan memiliki SIUJPT, perusahaan memperoleh kewenangan resmi untuk menangani seluruh proses pengiriman dan penerimaan barang, yang meliputi transportasi darat, laut, dan udara. Pengurusannya memerlukan berbagai dokumen penting dan pemenuhan syarat yang ketat, mulai dari bukti kepemilikan modal hingga sertifikat kompetensi tenaga ahli. Kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan dalam SIUJPT memastikan kelancaran operasional perusahaan. Kepatuhan ini juga menghindari sanksi administratif yang dapat merugikan.

Dapatkan kepercayaan penuh dari klien Anda dengan mengantongi Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) – jaminan legalitas yang memperkuat kredibilitas perusahaan Anda di sektor pengurusan transportasi!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *