Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara, menjadi tujuan investasi yang menarik bagi banyak perusahaan asing, terutama dalam sektor konstruksi. Pembangunan infrastruktur yang masif, termasuk proyek-proyek strategis seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan perumahan, telah mendorong permintaan akan jasa konstruksi yang berkualitas tinggi. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Asing memiliki peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mencapai target pembangunan nasional. Namun, untuk dapat beroperasi secara legal dan efektif di Indonesia, BUJK Asing tidak dapat begitu saja memasuki pasar. Mereka harus melalui serangkaian persyaratan dan prosedur yang ketat, yang telah diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa hanya perusahaan dengan kapabilitas dan komitmen yang kuat yang dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi di Indonesia.
Persyaratan Umum
Agar dapat mendirikan BUJK Asing di Indonesia, perusahaan asing perlu mematuhi beberapa persyaratan umum yang berlaku. Berikut adalah persyaratannya:
- Legalitas Perusahaan: BUJK Asing harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asing memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
- Sertifikat Kualifikasi Usaha (SKA/SKU): Perusahaan juga harus memiliki sertifikat kualifikasi usaha yang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) keluarkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai untuk menjalankan proyek konstruksi di Indonesia.
- Tenaga Ahli: BUJK Asing wajib memiliki tenaga ahli yang berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang konstruksi yang akan dijalankan. Ini untuk memastikan adanya transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal.
- Kemitraan dengan BUJK Nasional: Pemerintah Indonesia mewajibkan BUJK Asing untuk bermitra dengan BUJK Nasional. Kemitraan ini harus memenuhi persentase tertentu dalam kepemilikan saham, yang bertujuan untuk memperkuat peran perusahaan lokal dalam proyek-proyek besar.
Baca Lainnya: Izin BUJKA: Kunci Keberhasilan Perusahaan Konstruksi Asing dalam Proyek Infrastruktur Indonesia
Prosedur Pengajuan Izin
Setelah memenuhi persyaratan umum, BUJK Asing harus melalui beberapa tahapan prosedur untuk mendapatkan izin beroperasi. Berikut adalah langkah-langkah yang berlaku:
- Pengurusan Izin Prinsip PMA: Langkah pertama adalah mendapatkan Izin Prinsip PMA dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini merupakan izin awal yang diperlukan sebelum perusahaan dapat didirikan secara resmi di Indonesia.
- Pendaftaran di OSS (Online Single Submission): Setelah mendapatkan Izin Prinsip PMA, perusahaan harus mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Konstruksi. Sistem OSS memudahkan pengurusan izin secara online.
- Pengajuan Izin Operasional: BUJK Asing kemudian harus mengajukan izin operasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian, perjanjian kemitraan dengan BUJK Nasional, dan sertifikat kualifikasi usaha harus dilampirkan.
- Verifikasi dan Inspeksi: Pihak Kementerian PUPR akan melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap kelengkapan persyaratan dan kualifikasi perusahaan. Proses ini memastikan bahwa BUJK Asing telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan lulus verifikasi, Kementerian PUPR akan menerbitkan izin operasional yang memungkinkan BUJK Asing untuk menjalankan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Kewajiban Pasca Izin
Setelah memperoleh izin operasional, BUJK Asing memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi:
- Pelaporan Kegiatan: BUJK Asing wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada instansi terkait. Laporan ini meliputi perkembangan proyek, penggunaan tenaga kerja, dan pemenuhan kewajiban lainnya.
- Pengelolaan Tenaga Kerja: BUJK Asing harus memastikan pengelolaan tenaga kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Ini termasuk pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Penyesuaian Regulasi
Selain itu, BUJK Asing harus selalu memantau perubahan regulasi yang berkaitan dengan sektor konstruksi dan investasi di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangat penting untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan di Indonesia.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 04 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Kesimpulan
Mendirikan dan mengoperasikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia bukanlah tugas yang sederhana. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang memerlukan ketelitian dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Mulai dari pemenuhan persyaratan legalitas hingga kemitraan dengan BUJK Nasional, setiap langkah membutuhkan perhatian khusus untuk memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi secara sah dan efisien. Bagi perusahaan asing, Indonesia menawarkan pasar yang sangat menarik dengan potensi pertumbuhan yang signifikan dalam sektor konstruksi. Namun, untuk meraih peluang ini, penting untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan mematuhi regulasi yang ada, BUJK Asing tidak hanya dapat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Indonesia tetapi juga membangun reputasi yang baik di mata pemerintah dan masyarakat setempat.
BMG siap membantu Anda mendapatkan Izin BUJKA dengan cepat dan mudah, membuka pintu bagi kesuksesan bisnis konstruksi asing Anda di Indonesia!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
–
SUMBER INFORMASI