Lompat ke konten
Home » Langkah-langkah Inovatif dalam Proses Pembuatan Izin Penebangan Pohon Pelindung

Langkah-langkah Inovatif dalam Proses Pembuatan Izin Penebangan Pohon Pelindung

Izin Penebangan Pohon Pelindung

Dalam era pembangunan yang berkembang pesat, pertimbangan antara kebutuhan infrastruktur dan pelestarian lingkungan menjadi semakin krusial. Sebagai konsultan perizinan BMG, kami memainkan peran penting dalam memfasilitasi izin penebangan pohon pelindung. Izin ini tidak hanya berdampak pada kemajuan ekonomi lokal, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan yang merupakan prioritas utama kami. Dengan pengalaman yang luas dalam mengelola izin penebangan yang bertanggung jawab, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penebangan harus dengan mematuhi regulasi ketat dan strategi perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

PERSYARATAN IZIN PENEBANGAN POHON PELINDUNG

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengurus izin tersebut, yaitu:

    • Surat Permohonan: Harus mencantumkan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta melampirkan data, di atas kertas bermaterai sebesar Rp 6.000.
    • Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    2. Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor.
    • Jika Dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai sebesar Rp 6.000 dan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.
    • Jika Badan Hukum / Badan Usaha:
    1. Fotokopi Akta pendirian dan perubahan 
    2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan, yang dikeluarkan oleh instansi berikut:
    3. Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan Yayasan).

    – Kementerian Koperasi (untuk Koperasi).

    – Pengadilan Negeri (untuk CV).

    – Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum.

    • Surat Pernyataan: Di atas kertas bermaterai sebesar Rp 6.000, yang menyatakan kesanggupan untuk memelihara.
    • Detail Pohon yang Akan Ditebang harus dilengkapi dengan:

    – Foto pohon.

    – Nama pohon.

    – Jenis pohon 

    – Ukuran pohon

    – Lokasi pohon 

    PROSEDUR PENGAJUAN IZIN PENEBANGAN POHON PELINDUNG

      Berikut adalah proses pengajuan izin ini secara online, yakni:

      • Pemohon – Registrasi secara daring – Unggah kelengkapan berkas
      • Penilaian Administratif – Verifikasi kelengkapan dan kecocokan berkas
      • Penilaian Teknis – Evaluasi pembayaran retribusi – Pengecekan bukti pembayaran retribusi
      • Otorisasi  – Evaluasi hasil (berkas, hasil, tinjauan lokasi, retribusi) – Persetujuan atau penyesuaian izin
      • Pencetakan – Cetak izin atau dokumen non-izin 

      Baca Lainnya: Kriteria Penting dalam Memperoleh Izin Penebangan Pohon Pelindung

      BIAYA 

        TIDAK ADA PEMUNGUTAN BIAYA

        KESIMPULAN

        Dalam kesimpulannya, proses izinpenebangan ini melibatkan tahapan yang terstruktur untuk memastikan harmoni antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Konsultan perizinan BMG memainkan peran utama dengan komitmen pada keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kemudian, pengaju mengajukan izin secara daring dan menjalani proses verifikasi administratif serta teknis yang ketat. Setelah evaluasi dan otorisasi, izin dapat disetujui atau disesuaikan sebelum dicetak untuk penggunaan sesuai aturan. Maka dari itu, tidak ada biaya yang dibebankan untuk proses ini, mencerminkan komitmen pada pembangunan yang berkelanjutan secara ekonomis dan lingkungan.

        Berikan izin penebangan pohon pelindung untuk mendukung pengembangan infrastruktur yang terencana dan berkelanjutan di kota ini!!

        BMG CONSULTING GROUP

        Mulailah langkah berkelanjutan untuk mendapatkan izin penebangan pohon pelindung dengan konsultan perizinan BMG hari ini. Dalam hal ini, Anda turut mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan pelestarian lingkungan yang berkesinambungan!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        SUMBER INFORMASI 

        https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/150

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *