Lompat ke konten
Home » Langkah-langkah Efektif Memperoleh Izin Konstruksi dari BMG

Langkah-langkah Efektif Memperoleh Izin Konstruksi dari BMG

Izin Konstruksi

Selamat datang di Konsultan Perizinan BMG, yang menyediakan panduan dan layanan lengkap untuk memfasilitasi pengajuan Izin Konstruksi di Indonesia. Proses perizinan dalam industri konstruksi adalah langkah krusial yang membutuhkan pemahaman mendalam akan regulasi yang berlaku serta persyaratan administratif. Di BMG, kami mengerti betapa pentingnya kelancaran dalam memperoleh izin usaha konstruksi untuk memulai dan menyelesaikan proyek dengan sukses. Dengan pengalaman dan keahlian dalam menangani berbagai jenis izin dan persetujuan dari berbagai instansi terkait, kami siap membantu Anda melalui setiap tahap proses pengajuan izin, mulai dari persiapan dokumen hingga koordinasi dengan pihak berwenang.

PERSYARATAN PEMBUATAN IZIN KONSTRUKSI

    • Surat Permohonan, Formulir Isian, dan Pernyataan Kebenaran Dokumen: Surat permohonan yang lengkap dengan formulir isian dan pernyataan kebenaran serta keabsahan dokumen dan data. Dokumen ini harus menggunakan kertas kop perusahaan dan menggunakan materai sebesar Rp. 6.000.
    • Identitas Pemohon/Penanggung Jawab WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Persetujuan Tetangga: Persetujuan dari tetangga sekitar (kiri, kanan, depan, belakang) beserta fotokopi KTP mereka, terkait dengan Surat Pernyataan Penyediaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 
    • Identitas Badan Hukum/Badan Usaha: Dokumen-dokumen seperti akta pendirian dan perubahan (jika ada), serta Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan oleh otoritas yang berwenang (misalnya Kementerian Hukum dan HAM untuk PT dan Yayasan, Kementerian terkait untuk Koperasi, dan Pengadilan Negeri untuk CV). Juga termasuk NPWP Badan Hukum.
    • Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Surat kuasa yang sudah di atas kertas bermaterai Rp. 6.000, ditambah dengan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.

    • Bukti Kepemilikan Tanah: Misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Waris, Akta Hibah, atau Akta Jual Beli (AJB). Jika menyewakan tanah atau bangunan, tambahkan Perjanjian Sewa-Menyewa/Pinjam-Pakai yang masih berlaku, dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan, serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku.
    • Data Teknis: Termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Keahlian (SKA), dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) untuk badan usaha dengan kualifikasi tertentu seperti K1, K2, K3, M1, M2, B, B1, B2. Juga termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan.
    • Foto Kantor Perusahaan: Yang meliputi papan nama atau plang perusahaan, foto tampak depan kantor, ruang kerja, dan ruang rapat, dalam cetakan berwarna sebanyak satu lembar.
    • Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil: Serta melampirkan foto kopi KTP, SKT/SKA, ijazah, NPWP, dan CV, yang menunjukkan keterlibatan dalam badan usaha.
    • Persetujuan Direktur/Penanggung Jawab: Bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di PTSP tingkat wilayah Kota, untuk permohonan baru dan perubahan direktur.
    • Dokumen Lingkungan: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Kartu Sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Fotokopi.
    • Izin Usaha Jasa Konstruksi Terdahulu: Asli dan fotokopi.
    • Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh): Atas kontrak badan usaha, dengan memperlihatkan fotokopi yang kepada petugas.
    • Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi: Satu tahun terakhir.

    PROSEDUR PEMBUATAN IZIN KONSTRUKSI

      • Pengambilan formulir permohonan: Pemohon mengambil formulir permohonan izin.
      • Pengajuan berkas permohonan: Mengajukan Berkas permohonan melalui sistem yang sudah ada.
      • Pemeriksaan kelengkapan berkas: Petugas terkait akan menerima dan mencatat berkas permohonan yang sudah lengkap.
      • Pemeriksaan dan penelitian berkas: Hal ini petugas terkait akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan. Jika berkas lengkap, akan mendapatkan nomor pendaftaran. Jika ada berkas yang tidak lengkap, petugas terkait akan mengembalikannya kepada pemohon untuk dilengkapi.
      • Rapat koordinasi: Dilakukan rapat untuk meneliti, menilai, dan menentukan apakah izin akan diterbitkan atau tidak. Berita Acara Pemeriksaan akan mencatat keputusan ini, lalu Kepala Seksi Pengelolaan Perizinan akan menandatanganinya.
      • Proses perizinan: Jika permohonan disetujui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, maka izin akan diproses. Jika ditolak, DPMPTSPTK akan mengirimkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon.
      • Penyelesaian permasalahan: Jika terdapat permasalahan yang cukup mudah oleh pemohon, Kepala DPMPTSPTK akan mengirimkan surat permohonan kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah masalah terselesaikan, petugas terkait akan melanjutkan proses perizinan.
      • Penyempurnaan izin: Proses terakhir adalah penyempurnaan izin setelah semua persyaratan dan prosedur terpenuhi.

      Baca Lainnya: Mengapa Izin Usaha Jasa Konstruksi Diperlukan dalam Setiap Proyek Bangunan: Perspektif BMG

      DASAR HUKUM PEMBUATAN IZIN KONSTRUKSI

        Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 mengenai Panduan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional

        BIAYA

          Tidak ada pungutan biaya

          KESIMPULAN

          Proses pengajuan izin usaha jasa konstruksi melalui BMG membutuhkan pemahaman yang mendalam akan persyaratan administratif dan prosedur. Dengan menggunakan layanan konsultan perizinan seperti BMG, pemohon dapat mempercepat proses pengurusan izin dan memastikan kelancaran dalam memulai proyek konstruksi. Pentingnya persiapan dokumen yang tepat dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi terkait akan menjadi kunci utama dalam kesuksesan mendapatkan izin usaha jasa konstruksi.

          BMG CONSULTING GROUP

          Kami siap memberikan bantuan terbaik dalam setiap langkah pengajuan izin usaha jasa konstruksi, mulai dari pengumpulan dokumen hingga koordinasi dengan pihak berwenang. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami memastikan bahwa proses ini berjalan efisien dan tepat waktu, sehingga Anda dapat fokus sepenuhnya pada pelaksanaan proyek konstruksi yang sukses. Jangan ragu untuk menghubungi kami segera; tim BMG akan menjadi mitra tepercaya untuk memenuhi semua kebutuhan perizinan Anda.

          Dengan layanan konsultan perizinan BMG, Anda dapat memperoleh izin usaha jasa konstruksi dengan cepat dan efisien!!

          CONTACT US 

          Hotline: (6221) 86908595/96

          Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

          Email: binamanajemenglobal@gmail.com

          SUMBER INFORMASI

          https://dpmptsptk.landakkab.go.id/izin/detail/izin-usaha-jasa-konstruksi-iujk-

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *