Lompat ke konten
Home » Kenaikan Royalti Nikel 14%, Baik atau Buruk?

Kenaikan Royalti Nikel 14%, Baik atau Buruk?

Kenaikan Royalti Nikel 14%, Baik atau Buruk?

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait royalti nikel kadar rendah (limonit) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024. Dalam aturan ini, tarif royalti nikel naik dari 2% menjadi 14% bagi perusahaan tambang yang belum melakukan hilirisasi. Kebijakan ini menjadi sorotan utama pelaku usaha di sektor pertambangan, khususnya nikel, yang kini menjadi komoditas strategis untuk industri baterai dan kendaraan listrik.

Dampak Kenaikan Royalti Nikel terhadap Dunia Usaha

Kenaikan royalti nikel sebesar 14% menjadi tantangan besar bagi perusahaan tambang yang belum membangun fasilitas pengolahan (smelter). Peningkatan tarif ini dapat:

  • Meningkatkan beban biaya operasional, terutama bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) non-integrated.
  • Mengurangi daya saing terhadap perusahaan yang telah menjalankan proses hilirisasi.
  • Mendorong percepatan hilirisasi nikel sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Namun di sisi lain, perusahaan yang telah terintegrasi ke sektor hilir dan memiliki fasilitas smelter akan tetap dikenakan tarif royalti yang lebih rendah, sehingga mendapatkan keuntungan kompetitif.

Baca Juga : Deregulasi dan Penyederhanaan Perizinan: Strategi Hadapi Tarif Trump

Hubungan Kenaikan Royalti dengan Perizinan Tambang

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan tambang nikel. Perusahaan dituntut untuk:

  • Memiliki dan memperbarui IUP/IUPK sesuai regulasi terbaru.
  • Menyusun rencana pembangunan smelter sebagai bagian dari komitmen hilirisasi.
  • Memenuhi dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

Tanpa strategi perizinan yang matang dan legalitas yang lengkap, perusahaan berisiko menghadapi sanksi atau pembatasan izin operasi.

Butuh Bantuan Konsultan Perizinan Tambang Nikel?

BMG Consulting Group hadir sebagai mitra profesional Anda dalam mengelola perizinan tambang nikel secara menyeluruh. Kami berpengalaman mendampingi perusahaan dalam proses pengurusan izin pertambangan, perizinan lingkungan, hingga kepatuhan regulasi hilirisasi tambang.

Layanan Kami:

  • Konsultasi dan penyusunan dokumen IUP & IUPK
  • Pendampingan proses perizinan pembangunan smelter
  • Pengurusan AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan lainnya
  • Audit dan evaluasi kepatuhan regulasi pertambangan terbaru

Optimalkan strategi perizinan bisnis nikel Anda bersama BMG Consulting Group.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan solusi tepat untuk industri pertambangan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *