Lompat ke konten

JASA IZIN PEMBUANGAN LIMBAH

A. DASAR HUKUM

1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;

2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;

3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;

4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;

5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

B. PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi:

1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat;

3. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

4. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cair;

5. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan

6. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin.

C. PROSEDUR

1. pemohon mengajukan permohonan izin pembuangan limbah cair secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya ditujukan kepada Walikota cq Kepala Badan;

2. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi;

3. apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya;

4. berkas permohonan diverifikasi melalui Bidang Pengembangan Teknologi dan Pengendalian Lingkungan dan dilakukan rapat koordinasi;

5. selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kinerja Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan pengambilan contoh uji limbah oleh Tim Teknis bersama petugas Laboratorium, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;

6. diproses contoh uji limbah di laboratorium untuk menganalisis air limbah dan dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi hasil pemeriksaan lapangan dan analisis air limbah;

7. apabila hasil analisis air limbah dalam pemeriksaaan lapangan tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka pemohon diwajibkan memperbaiki kinerja IPAL dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya; dan

8. hasil analisis air limbah dalam pemeriksaan lapangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka diterbitkan Keputusan Kepala Badan.

D. WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian adalah 20 (dua puluh) hari kerja.

E. BIAYA
Biaya Rp 0,- (tidak dipungut biaya).

F. PRODUK
Produk yang dihasilkan berupa Keputusan Kepala Badan.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Konsultasi dengan Kami