Jasa Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU)
Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pelaksana pekerjaan [Fotokopi]
7. Untuk pekerjaan metode boring, diameter pipa atau kabel yang ditanam berukuran:
< dari 20 cm harus disertai Izin Lingkungan SPPL [Fc]
20 cm -100 cm harus disertai Izin Lingkungan UKL UPL kelas B [Fc]
> 100 cm harus disertai Izin Lingkungan AMDAL atau UKL UPL kelas A [Fc]
8. Untuk pekerjaan metode open cut atau galian terbuka, panjang galian sepanjang:
< 500 m harus disertai Izin Lingkungan SPPL [Fc]
500 m -1000 m harus disertai Izin Lingkungan UKL UPL kelas B [Fc]
>1000 m harus disertai Izin Lingkungan AMDAL atau UKL UPL kelas A [Fc]
9. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) [Fotokopi]
10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik jaringan utilitas yang menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki sarana dan prasarana akibat pelaksanaan perkerjaan bangunan pelengkap
11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: (silahkan diunduh) Download
12. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com