Lompat ke konten

JASA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KELAS C

Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab perencana arsitektur dan konstruksi [Fotokopi yang dilegalisasi]

7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]

8. Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu: Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) [Fotokopi]

9. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan, Girik disertai pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui Lurah) [Fotokopi]

10. Catatan:
Gambar arsitektur:
Dicetak sebanyak 6 set ukuran kertas minimal A3
Dilampirkan dgn CD berisi softcopy gambar arsitektur
Terdiri atas gambar situasi,denah,tampak dua arah,potongan dua arah,detail sumur resapan air hujan,pagar,instalasi pengolahan air
Diberi kop gambar

11. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]

12. Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi dari Perencana Konstruksi yang memiliki IPTB, jika bangunan 3 lantai dan/ atau dengan basement dan/ atau bentang antarkolom lebih dari 6 meter

13. Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB, jika sertifikat sedang diagunkan

14. Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris yang dikeluarkan oleh Notaris/ PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah [Fotokopi yang dilegalisasi oleh Notaris/ PPAT]

15. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami