
JASA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KELAS A

Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab perencana arsitektur, konstruksi, dan instalasi [Fotokopi yang dilegalisasi]
7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
8. SIPPT, jika luas tanah >5.000m2 [Fotokopi]
9. Izin Mendirikan Prasarana (IMP), jika membangun prasarana [Fotokopi]
10. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL UPL) [Fotokopi]
11. Izin Peil Bangunan [Fotokopi]
12. Analisis Dampak Lalu Lintas [Fotokopi]
13. Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah [Fotokopi]
14. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
15. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
16. Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) SIPPT, jika luas tanah di atas 5.000 m2
17. Gambar dan lampiran yang direncanakan oleh perencana yang memiliki IPTB
18. Gambar dan perhitungan konstruksi (yang di dalamnya termasuk laporan penyelidikan tanah)
19. Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK)
20. Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL)
21. Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP)
22. Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG)
23. Gambar Tata Udara Gedung (TUG)
24. Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran
25. Lulus sidang TABG untuk bangunan dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 129 Tahun 2012
26. Catatan: Gambar rancangan:
Dicetak sebanyak 6 set dengan ukuran kertas minimal A3
Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala, tanda tangan IPTB
27. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com