Lompat ke konten
Home » IZIN USAHA INDUSTRI: Perusahaan di Kalsel Didorong Patuhi Aturan IUI dan IPUI

IZIN USAHA INDUSTRI: Perusahaan di Kalsel Didorong Patuhi Aturan IUI dan IPUI

IZIN USAHA INDUSTRI

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perindustrian, mengajak perusahaan untuk memahami pentingnya mematuhi perizinan usaha industri (IUI) dan perluasan usaha industri (IPUI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Plt Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy menyampaikan hal ini, dalam acara Fasilitasi Perusahaan untuk Memenuhi Komitmen IUI dan IPUI Berbasis Risiko di Banjarmasin.

DEFINISI IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI

IUI:  Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan industri. Izin ini mencakup persetujuan untuk memulai dan menjalankan operasi industri. Selain itu, perusahaan harus mematuhi kewajiban dan persyaratan yang ada dalam izin ini.

IPUI:  Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) adalah izin tambahan yang diperlukan jika perusahaan ingin memperluas operasi industri yang telah ada. IPUI memberikan perusahaan kepastian hukum untuk memperluas kapasitas produksi atau menambah fasilitas produksi baru. Pemerintah setempat atau otoritas terkait sudah menetapkan persyaratan tambahan dan perusahaan harus memenuhi persyaratan tersebut.

TUJUAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN (IPUI)

Tujuan dari Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan industri agar berjalan sesuai dengan standar yang pemerintah sudah tetapkan. Berikut adalah tujuan khusus dari masing-masing izin, yaitu:

  • IUI :
  1. Memberikan izin resmi kepada perusahaan untuk memulai dan menjalankan kegiatan industri secara legal.
  2. Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua persyaratan hukum, lingkungan, dan keselamatan yang berlaku.
  3. Mengontrol pertumbuhan industri secara teratur dan terarah.
  • IPUI :
  1. Memberikan izin tambahan kepada perusahaan yang ingin memperluas operasi atau kapasitas produksi.
  2. Memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan tambahan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
  3. Mendorong pengembangan industri yang terencana dan terkelola dengan baik.

Baca Lainnya: IZIN OPERASI PRODUKSI KHUSUS

PENJELASAN

Mursyidah menjelaskan bahwa setiap perusahaan industri yang telah mendapatkan izin wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki, serta menjamin keamanan dan keselamatan dalam semua proses produksi, penyimpanan, dan pengangkutan hasil produksi. Faktanya, aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk di Sektor Industri.

Dalam konteks perizinan berusaha, terdapat tiga kewenangan yang berlaku, yaitu kewenangan Pusat untuk Penanam Modal Asing (PMA), kewenangan Provinsi untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar, dan kewenangan Kabupaten/Kota untuk PMDN dengan nilai investasi di bawah Rp10 miliar. Mursyidah menekankan bahwa setiap perusahaan harus memiliki akun Sistem Informasi Nasional (SIINas). SIINas adalah sistem terintegrasi untuk manajemen dan penyampaian data informasi industri.

Menurut Mursyidah, perusahaan yang telah memperoleh perizinan seharusnya dapat menjalankan operasionalnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam sektor industri. Maka dari itu, hal ini termasuk memastikan bahwa perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku akan mendukung semua kegiatan usaha komersial mereka.

KESIMPULAN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perindustrian mendorong perusahaan untuk mematuhi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan dalam operasional industri di wilayah tersebut. Dukungan dari Sistem Informasi Nasional (SIINas) memastikan manajemen data industri yang efektif.

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

SUMBER INFORMASI :

https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2024/06/26/sesuai-aturan-berlaku-pemprov-kalsel-ajak-perusahaan-lakukan-iui-dan-ipui/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *