Izin Praktik Teknisi Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
Daftar Isi
Toggle2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi]
8. Surat Izin Praktik Teknikasi Gigi (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu
9. Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi]
10. Rekomendasi dari organisasi profesi
11. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
12. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
13. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com