Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Izin Praktik Teknisi Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]

7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi]

8. Surat Izin Praktik Teknikasi Gigi (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu

9. Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi]

10. Rekomendasi dari organisasi profesi

11. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

12. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah

13. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami