Lompat ke konten
Home » IZIN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR: Terbongkarnya Bisnis Gelap Penimbun BBM Subsidi di Indramayu

IZIN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR: Terbongkarnya Bisnis Gelap Penimbun BBM Subsidi di Indramayu

PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR

Penyidik sukses menemukan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di kota Indramayu. Pihak berwenang telah berhasil menyingkirkan tiga pelaku sindikat yang terlibat dalam bisnis gelap ini dari jalanan. Mereka adalah AH (28 tahun), MS (22 tahun), dan W (41 tahun), ketiganya merupakan penduduk dari Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Bisnis ilegal yang mereka jalankan mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 7 juta per bulan.

DEFINISI IZIN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR

Izin Penimbunan Bahan Bakar Cair adalah izin resmi perusahaan untuk menyimpan dan mengumpulkan bahan bakar cair seperti solar atau pertalite atau jenis BBM lainnya dengan jumlah tertentu. Pemegang izin ini harus mematuhi persyaratan khusus dalam pengelolaan, keamanan, dan distribusi bahan bakar. Persyaratan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TUJUAN IZIN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR

Adapun beberapa tujuan dari izin resmi ini, yaitu:

  • Pengaturan Distribusi: Memastikan pada saat melakukan distribusi bahan bakar cair sudah terkontrol dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Kontrol Stok: Mengatur jumlah maksimum bahan bakar yang dapat disimpan untuk memastikan ketersediaan yang cukup dan mencegah penimbunan yang tidak sah.
  • Keamanan Penyimpanan: Menjamin bahwa penyimpanan bahan bakar dilakukan dengan aman untuk mencegah risiko kecelakaan atau kebocoran yang dapat mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
  • Perlindungan Lingkungan: Memastikan bahwa kegiatan penimbunan bahan bakar tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, seperti pencemaran tanah, air, atau udara.
  • Pencegahan Penyalahgunaan: Menghindari penyalahgunaan bahan bakar untuk kegiatan ilegal seperti perdagangan gelap atau penimbunan untuk spekulasi harga.
  • Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa kegiatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar cair berkontribusi dalam pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin penimbunan bahan bakar cair sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam industri energi. Dalam hal ini juga melindungi kepentingan masyarakat umum dan lingkungan hidup

Baca Lainnya: Pemerintah Kabupaten Pemalang Memperingatkan Agen Elpiji yang Langgar Aturan

PENJELASAN

Mereka beraksi selama setahun penuh sebelum akhirnya terungkap oleh polisi. “Kami telah melakukan penyelidikan dan ketiga tersangka mengakui telah terlibat dalam kegiatan ini selama satu tahun terakhir,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, pada Selasa (30/1/2024).

Dalang utama dalam bisnis gelap ini adalah W, yang mengkoordinir penjual eceran di Kecamatan Terisi. Dia menggunakan kartu identitas dan dokumen palsu lainnya untuk membuat barcode scanner lengkap dengan izin palsu dari dinas pertanian.

“W bertugas mengurus barcode dan izin palsu dari Dinas Pertanian,” ungkap Fahri. Untuk melancarkan operasinya, W melibatkan AH dan MS untuk membeli BBM di SPBU dan menyimpannya di kediamannya. Setelah stok terpenuhi, mereka menjualnya kembali dengan harga di atas pasaran kepada pengecer di Desa Jatimunggul, Desa Waringin, dan Desa Cikedung.

W, yang juga seorang pedagang, mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini bersama dua rekannya selama setahun terakhir. Mereka menjual BBM subsidi dengan harga tinggi kepada pengecer, menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.

“Pada hari Minggu tanggal 14 Januari, kami berhasil menyita 16 jeriken BBM dan 19 kartu barcode, serta sejumlah kendaraan yang mereka gunakan dalam aksi mereka,” tambah Fahri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman berat.

KESIMPULAN

Kasus penimbunan BBM subsidi di Indramayu mengungkap aktivitas ilegal sindikat yang berhasil ditangkap setelah beroperasi selama satu tahun. Mereka menggunakan izin palsu untuk memperoleh dan menjual BBM subsidi dengan keuntungan mencapai Rp 7 juta per bulan, merugikan ekonomi dan masyarakat.

CONTACT US:

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Sumber Informasi:

https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7168247/terbongkarnya-bisnis-gelap-trio-penimbun-bbm-subsidi-di-indramayu/amp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *