Izin Pengeluaran Produk Hewan
Persyaratan
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
Daftar Isi
Toggle2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi)
7. Izin pemasukan produk hewan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tujuan
8. Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) dari daerah asal
9. Izin Pemasukan Produk Hewan terdahulu
10. Laporan realisasi atau rencana distribusi
11. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com