Di era urbanisasi yang pesat ini, kebutuhan akan ruang yang terencana dan teratur semakin mendesak. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) menjadi salah satu instrumen penting untuk mengelola pemanfaatan ruang, khususnya di kota-kota besar seperti DKI Jakarta. IPR umumnya berfungsi sebagai jaminan bahwa setiap penggunaan ruang memenuhi ketentuan dan norma yang berlaku, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Di DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No 118 Tahun 2020, telah mengatur secara detail tentang IPR, yang menjadi acuan bagi semua pihak yang ingin melakukan pembangunan atau investasi. Memahami proses dan syarat yang berlaku untuk mendapatkan IPR adalah langkah awal yang krusial bagi individu maupun badan usaha, agar dapat menjalankan rencana pembangunan mereka dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh tentang IPR, mulai dari definisi, syarat, hingga proses pengajuannya.
Apa Itu Izin Pemanfaatan Ruang?
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah sebuah persetujuan dari Pemerintah Daerah terkait rencana investasi yang memerlukan penggunaan ruang tertentu. Di wilayah DKI Jakarta, regulasi mengenai IPR berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor seperti potensi, kondisi sosial dan budaya, serta kawasan rawan bencana dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah.
Syarat Mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan IPR di DKI Jakarta, berdasarkan informasi dari laman pelayanan.jakarta.go.id:
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (Luas Tanah > 5000 m²) (Baru dengan kondisi gedung eksisting)
- Surat permohonan Izin Prinsip kepada Kepala Dinas DPMPTSP.
- Surat pernyataan keabsahan dokumen di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa, dicetak di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:
WNI: KTP dan NPWP (Fotokopi).
WNA: KITAS atau Paspor (Fotokopi).
- Jika dikuasakan:
Surat kuasa yang dilengkapi dengan materai senilai Rp 6.000 serta fotokopi KTP dari pihak yang menerima kuasa.
- Jika Badan Hukum/Badan Usaha:
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Cabang, jika ada) (Fotokopi).
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) dari instansi terkait.
NPWP Badan Hukum (Fotokopi).
- Jika BUMN/Pemerintah Pusat/Instansi Pemerintah:
- Surat Keputusan (SK) Pendirian dari Instansi Pemerintah.
- Surat Keputusan pemberian Hak Penggunaan tanah oleh pejabat berwenang.
- Salinan surat pernyataan dari instansi pemerintah terkait lahan yang dimiliki oleh pemerintah.
- otokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.
- Pertimbangan teknis mengenai pertanahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta.
- Ikhtisar tanah untuk bukti kepemilikan tanah, serta peta/denah dan daftar surat tanah.
- Proposal Rancang Bangun (Site Plan, foto lokasi, dan gambar desain).
- Izin Lokasi (Fotokopi) dan dokumen lain yang relevan.
- Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (Luas Tanah > 5000 m²) (Baru dengan kondisi lahan kosong): Prosedur dan syaratnya serupa dengan prosedur dan syarat dari Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (Luas Tanah > 5000 m²) (Baru dengan kondisi gedung eksisting)
Baca Lainnya: Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
Proses Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang
Berikut adalah tahapan umum dalam proses pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR):
- Pemohon mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat dengan dokumen yang lengkap.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan yang diminta.
- Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, pemohon akan menerima tanda terima; jika tidak, petugas terkait akan mengembalikan dokumen tersebut.
- Rapat pembahasan atau survei lokasi dengan pihak terkait (jika perlu).
- Pembuatan kajian untuk Rapat Pimpinan BKPRD.
- Pelaksanaan Rapat Pimpinan BKPRD.
- Surat pemberitahuan hasil Rapat Pimpinan BKPRD dikeluarkan.
- Pembuatan Peta Lampiran IPPR dan penyusunan SK IPPR.
- Proses pengesahan oleh pejabat di DPMPTSP.
- Proses penomoran, penanggalan, dan pengarsipan.
Dalam hal ini, membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk menyelesaikan proses ini setelah Rapat Pimpinan BKPRD menyetujui Permohonan IPR.
Kesimpulan
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) memainkan peran yang sangat penting dalam pengelolaan ruang di wilayah perkotaan, terutama di DKI Jakarta yang mengalami pertumbuhan pesat. Dengan pemahaman yang baik tentang persyaratan dan proses pengajuan IPR, individu dan badan usaha dapat merencanakan dan melaksanakan proyek pembangunan mereka dengan lebih efisien. Selain itu, IPR juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih terencana dan berkelanjutan, yang pada gilirannya memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemohon untuk tidak hanya memenuhi syarat-syarat yang berlaku, tetapi juga memahami makna dan dampak dari setiap keputusan yang di ambil dalam konteks pemanfaatan ruang.
Kami akan membantu Anda menavigasi proses izin pemanfaatan ruang agar Anda dapat memanfaatkan investasi secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)