Lompat ke konten

Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]

7. Tanda Daftar Perusahaan [Fotokopi]

8. Izin Pemanfaatan Air Permukaan terdahulu

9. Hasil analisa laboratorium kualitas air permukaan

10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 kesanggupan memasang water meter

11. Surat perjanjian pengambilan air permukaan dari Perum Jasa Tirta untuk air permukaan dari wilayah Perum Jasa Tirta

12. Rekomendasi teknis dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, untuk wilayah Sungai Ciliwung

13. Neraca kebutuhan air

14. Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) Download

15. Rekening pemakaian air selama 1 (satu) tahun terakhir dari seluruh sumber air

16. Rekapitulasi pemakaian air untuk seluruh sumber air (dalam m3/hari)

17. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 1 (satu) tahun terakhir

18. Cheklist Persyaratan 

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami