Lompat ke konten
Home » IZIN OPERASI PRODUKSI KHUSUS: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Mendorong Penyebaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Operasi Produksi dan Pengolahan.

IZIN OPERASI PRODUKSI KHUSUS: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Mendorong Penyebaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Operasi Produksi dan Pengolahan.

Izin Operasi Produksi Khusus

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perindustrian mengajak Disperin Kabupaten/Kota untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, fokus pada perizinan sektor perindustrian.

DEFINISI IZIN OPERASI PRODUKSI KHUSUS

    Izin Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin resmi perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara. Entitas usaha menerima izin resmi untuk melakukan kegiatan pembelian, pengangkutan, dan pemasaran mineral atau batubara. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan aktivitas pengadaan, transportasi, dan penjualan bahan tambang mineral atau batubara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otoritas yang berwenang memberikan izin setelah perusahaan memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang sudah akurat.

    TUJUAN IZIN OPERASI PRODUKSI KHUSUS

      Izin Resmi dalam konteks pertambangan bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan produksi mineral atau batubara. Ini mencakup pengolahan, memastikan bahwa saat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum, lingkungan, dan teknis yang berlaku. Izin ini memiliki beberapa tujuan, yakni:

      • Regulasi dan Pengawasan: Menyediakan kerangka kerja hukum yang jelas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan produksi pertambangan.
      • Perlindungan Lingkungan: Memastikan bahwa saat melakukan kegiatan produksi harus memperhatikan dampak lingkungan yang minimal dan siapapun dapat mengendalikannya.
      • Keamanan dan Kesehatan Kerja: Menjamin perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
      • Pengelolaan Sumber Daya: Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam mineral atau batubara yang ada, dengan mengatur proses ekstraksi dan pengolahan secara efisien.

      Baca Lainnya: Pemerintah Kabupaten Pemalang Memperingatkan Agen Elpiji yang Langgar Aturan

      PENJELASAN

        Plt Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy, menekankan pentingnya menyebarluaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengolahan di seluruh Kalsel sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap kegiatan ini akan menghasilkan dampak positif dalam proses verifikasi teknis Izin Usaha Pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan,” kata Mursyidah.

        Dalam konteks industri pertambangan mineral logam, smelter memainkan peran penting dalam proses produksi. Biasanya, pihak yang mengekskavasi mineral sering kali mencampurkan mineral dengan bahan pengotor atau material tambahan yang tidak seharusnya.

        Saat ini, Izin Usaha Industri (IUI) menggantikan Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan. Saat ini, IUI memberikan perizinan untuk smelter yang tidak terintegrasi dengan penambangan. “Namun, perizinan smelter yang terintegrasi dengan penambangan tetap menjadi wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tambah Mursyidah.

        KESIMPULAN

        Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perindustrian, gencar menggalakkan diseminasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan di seluruh Kalsel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 untuk memperbaiki proses perizinan di sektor perindustrian. Maka dari itu, pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi verifikasi teknis dan mendukung pertumbuhan industri mineral logam di daerah ini.

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        SUMBER INFORMASI

        https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2024/06/26/pemprov-kalsel-upayakan-diseminasi-izin-usaha-pertambangan-operasi-produksi-khusus-untuk-pengolahan/

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *