Bakri Dayan, seorang warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, mengungkapkan apresiasinya terhadap tindakan Dewan Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Rokan Hulu dalam menangani laporan pengaduannya terhadap oknum notaris L.P. Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran etik yang berpotensi menciptakan konflik sosial dan hukum di masyarakat.
DEFINISI IZIN NOTARIS
Izin notaris adalah izin resmi yang seseorang akan dapatkan karena telah memenuhi persyaratan pendidikan untuk dapat menjalankan profesi sebagai notaris. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan izin ini setelah melalui proses seleksi yang ketat. Dan Kemenkumham memungkinkan pemegangnya untuk membuat akta autentik. Seperti akta jual beli, wasiat, atau dokumen hukum lainnya yang memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum.
TUJUAN IZIN NOTARIS
Tujuan izin notaris adalah untuk mengatur dan mengawasi praktik hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta autentik. Dengan memiliki izin notaris, beberapa pihak akan mengakui seseorang tersebut sebagai ahli dalam membuat dan menerbitkan dokumen hukum yang sah secara hukum. Contohnya seperti akta jual beli, wasiat, perjanjian, dan dokumen-dokumen lain yang membutuhkan otentikasi notaris. Izin ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dengan memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, integritas, dan sesuai dengan standar etika yang akurat.
PENJELASAN
- Apresiasi Terhadap MPND Rokan Hulu
Bakri Dayan menyambut baik respons profesional MPND Rokan Hulu terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang diajukannya. MPND melakukan proses dan Bakri Dayan mengapresiasinya karena telah menghasilkan rekomendasi yang memuat dugaan pelanggaran etik oleh oknum notaris L.P.
- Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam rekomendasi yang mereka sudah terbitkan, MPND Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa oknum notaris L.P mendapat dugaan melanggar kode etik, khususnya Pasal 4 angka 6. Bakri Dayan dan keluarganya bersama saksi, Syamsurizal, berharap Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau memberikan sanksi tegas. Sanksi ini sebagai efek jera bagi oknum notaris yang tidak bertindak secara profesional.
- Permintaan Cabut Izin Notaris LP
Sebagai korban langsung, Bakri Dayan mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Riau untuk mencabut izin praktik Notaris L.P. Permintaan ini didasarkan pada kerugian yang dialami. Termasuk terbitnya surat-surat akta yang diragukan keabsahannya seperti “Kuasa Untuk Menjual” dan “Akta Jual Beli” yang diterbitkan secara sepihak.
- Tuntutan Ganti Rugi dan Kembalikan Surat SHM
Bakri Dayan juga mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi, serta mengembalikan Surat Hak Milik (SHM) ke namanya sendiri. Dia menyoroti prosedur yang beberapa pihak telah menduga bahwa prosedur tersebut tidak berjalan dengan benar oleh Kantor ATR/BPN Rohul terkait pengeluaran SHM.
Baca Lainnya: PERAN NOTARIS DALAM MENGHADAPI RESTRUKTURISASI DAN KEPAILITAN DALAM PERSEROAN TERBATAS
Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap etika dalam praktik notaris serta perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik-praktik yang merugikan. Oleh karena itu, Bakri Dayan berharap agar langkah-langkah yang akan MPND Rokan Hulu ambil, dapat menjadi contoh bagi penegakan etika profesi notaris di wilayah tersebut.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
SUMBER INFORMASI