Lompat ke konten
Home » Indonesia Dikenakan Tarif 32% oleh AS

Indonesia Dikenakan Tarif 32% oleh AS

Indonesia Dikenakan Tarif 32% oleh AS

Ketegangan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mencuat setelah AS memberlakukan tarif 32% terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Kebijakan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan merupakan respons terhadap sengketa dagang yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lantas, bagaimana kronologi sebenarnya dan apa yang bisa dilakukan pelaku ekspor Indonesia? Simak ulasannya berikut.

Kronologi Singkat Sengketa Perdagangan Indonesia–AS

  1. 2013
    Amerika Serikat dan Selandia Baru mengajukan gugatan ke WTO, menilai bahwa sistem perizinan impor Indonesia (terutama untuk produk hortikultura, hewan, dan produk hewan) terlalu rumit dan diskriminatif.
  2. 2016
    WTO memutuskan bahwa Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional karena kebijakan impornya dianggap menghambat akses pasar negara lain.
  3. 2017–2022
    Indonesia melakukan berbagai revisi regulasi, seperti:
    • Perubahan pada mekanisme Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)
    • Pelonggaran persyaratan sertifikasi mutu dari negara asal Namun, AS masih menilai bahwa perubahan tersebut belum cukup signifikan.
  4. 2024
    Sebagai bentuk tekanan, AS resmi mengenakan tarif 32% terhadap sejumlah produk asal Indonesia, khususnya yang terdampak kebijakan pembatasan impor yang dianggap tidak adil.

Baca Juga : Dampak Penerapan Tarif 32% oleh trump terhadap Ekspor-Impor Indonesia

Dampaknya bagi Pelaku Ekspor Indonesia

  • Penurunan daya saing di pasar AS
    Dengan tarif tinggi, produk Indonesia jadi lebih mahal dibandingkan pesaing dari negara lain.
  • Risiko kehilangan pangsa pasar
    Buyer AS bisa beralih ke negara lain yang menawarkan harga lebih kompetitif.
  • Tantangan perizinan dan sertifikasi
    Eksportir Indonesia harus lebih siap secara administratif dan legal, khususnya untuk menembus pasar AS dengan persyaratan teknis dan dokumentasi yang semakin ketat.

Solusi dan Strategi untuk Eksportir

  1. Diversifikasi Pasar Ekspor
    Jangan hanya bergantung pada AS. ASEAN, Timur Tengah, dan Uni Eropa bisa jadi alternatif pasar yang potensial.
  2. Perkuat Legalitas dan Dokumen Ekspor
    Pastikan semua dokumen seperti NIB, API, SKA (Certificate of Origin), dan sertifikat teknis sudah sesuai standar internasional.
  3. Pantau Perubahan Regulasi Global
    Kebijakan perdagangan bisa berubah cepat. Tetap update agar strategi bisnis Anda bisa disesuaikan dengan cepat.
  4. Konsultasi dengan Ahli Perizinan Ekspor-Impor
    Untuk menghadapi tantangan global, penting untuk bekerja sama dengan konsultan yang memahami aspek hukum, teknis, dan administratif perdagangan internasional.

Siap Hadapi Perubahan Ekspor-Impor?

BMG Consulting Group hadir untuk membantu Anda mengatasi kerumitan perizinan ekspor-impor. Layanan kami meliputi:

✅ Pengurusan NIB & API
✅ Rekomendasi Teknis Produk Ekspor
✅ Konsultasi Legalitas Ekspor ke AS & Negara Tujuan Lain
✅ Pendampingan Revisi Dokumen & HS Code

📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

BMG Consulting Group – Mitra Legalitas Ekspor-Impor Anda yang Handal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *