Lompat ke konten
Home » Implementasi SSm QC dan SSm Ekspor di Tanjung Perak: Menuju Layanan Pelabuhan yang Lebih Efisien dan Efektif

Implementasi SSm QC dan SSm Ekspor di Tanjung Perak: Menuju Layanan Pelabuhan yang Lebih Efisien dan Efektif

SSm QC dan SSm Ekspor

Pelabuhan Tanjung Perak, sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, terus berbenah diri dalam meningkatkan layanannya. Hal ini dibuktikan dengan implementasi Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) dan Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) yang membawa angin segar bagi kelancaran proses ekspor-impor.

Single Submission Quarantine Customs merupakan layanan yang mengintegrasikan proses pengajuan dokumen ekspor dan pemeriksaan karantina menjadi satu pintu. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis ekspor dan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

Single Submission Ekspor juga merupakan layanan yang mengintegrasikan proses penyampaian data dan informasi pengajuan dokumen ekspor (Permohonan Pemeriksaan Karantina, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan Surat Keterangan Asal (SKA)) secara tunggal melalui superset data.

Single Submission Quarantine Customs (SSm QC), yang diresmikan pada tahun 2020, mengintegrasikan proses pengajuan dokumen ekspor dan pemeriksaan karantina menjadi satu pintu. Hal ini terbukti efektif dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

Baca lainnya : Bea Cukai Ngurah Rai Terapkan Autogate System, Percepat Ekspor-Impor dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Data dari Bea Cukai Tanjung Perak menunjukkan bahwa SSm QC telah memangkas waktu pemeriksaan karantina rata-rata dari 3 hari menjadi 1 hari. Selain itu, biaya logistik juga turun hingga 30%.

Manfaat Single Submission Quarantine Customs tidak hanya dirasakan oleh pengguna jasa, tetapi juga oleh Bea Cukai. Dengan sistem yang terintegrasi, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif dan meminimalisir fraud.

Single Submission Ekspor, yang diluncurkan pada tahun 2022, juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Layanan ini mengintegrasikan proses penyampaian data dan informasi pengajuan dokumen ekspor (PEB, Surat Keterangan Asal (SKA), dan Permohonan Pemeriksaan Karantina) menjadi satu pintu.

Hasilnya, proses ekspor menjadi lebih cepat dan mudah. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa SSm Ekspor telah memangkas waktu penyampaian dokumen ekspor rata-rata dari 7 hari menjadi 3 hari.

Selain itu, SSm Ekspor juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ekspor.

Meskipun SSm QC dan SSm Ekspor telah menunjukkan hasil yang positif, masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti:

  • Sosialisasi yang belum optimal: Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang layanan tersebut.
  • Ketersediaan infrastruktur IT yang belum memadai: Beberapa infrastruktur IT yang dibutuhkan untuk mendukung layanan ini masih belum tersedia secara lengkap.
  • Koordinasi antar instansi yang perlu ditingkatkan: Koordinasi antar instansi yang terlibat dalam proses ekspor perlu ditingkatkan untuk memastikan kelancaran implementasi SSm QC & SSm Ekspor.

Pemerintah dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi SSm QC dan SSm Ekspor di Tanjung Perak. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan SSm QC dan SSm Ekspor dapat membuat layanan pelabuhan di Tanjung Perak semakin efisien, efektif, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *