Pernahkah Anda berencana untuk membangun, merenovasi, atau bahkan membongkar bangunan? Jika ya, mungkin selama ini Anda mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai dokumen yang dibutuhkan. Namun, tahukah Anda bahwa saat ini IMB sudah digantikan dengan regulasi yang lebih baru dan lebih komprehensif, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PBG resmi diberlakukan sebagai pengganti IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini memiliki cakupan yang lebih luas dan standar teknis yang lebih ketat dibandingkan IMB. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas bangunan yang lebih baik, aman, dan ramah lingkungan.
Apa itu PBG?
PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk:
- Membangun baru.
- Menambahkan, mengurangi, dan/atau mengubah bangunan gedung.
- Membongkar bangunan gedung.
Dengan kata lain, PBG mengatur seluruh siklus hidup bangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga pembongkaran. Hal ini berbeda dengan IMB yang hanya berfokus pada pembangunan baru saja.
Mengapa PBG Diberlakukan?
Penerapan PBG diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, di antaranya:
- Meningkatkan Kualitas Bangunan: Standar teknis yang lebih ketat dalam PBG bertujuan untuk menghasilkan bangunan yang lebih kokoh, tahan lama, dan minim risiko kerusakan.
- Memastikan Keamanan dan Kenyamanan: PBG memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan penghuni bangunan dengan menerapkan standar yang lebih baik.
- Menjaga Kelestarian Lingkungan: Aspek ramah lingkungan kini menjadi sorotan. PBG mendorong pembangunan gedung yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.
- Profesionalisme Peningkatan Kualitas: Proses perizinan PBG memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional seperti arsitek dan insinyur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas desain dan konstruksi bangunan.
Perbedaan PBG dan IMB
Meskipun sama-sama izin untuk bangunan, PBG memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan IMB:
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Memiliki cakupan yang lebih luas daripada IMB, meliputi seluruh siklus hidup bangunan mulai dari desain hingga pembongkaran.
- Memiliki standar teknis yang lebih ketat daripada IMB untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keramahan lingkungan.
- Memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional untuk memastikan kualitas desain dan konstruksi bangunan.
- Memperkenalkan konsep bangunan fungsi khusus yang memiliki standar teknis khusus.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Memiliki cakupan yang lebih sempit daripada PBG, hanya meliputi perizinan untuk mendirikan bangunan baru.
- Memiliki standar teknis yang lebih longgar daripada PBG.
- Tidak memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional untuk proses perizinan.
- Tidak memiliki konsep bangunan fungsi khusus.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Untuk Bangunan Yang Sudah Jadi
Kesimpulan
Penerapan PBG merupakan langkah maju dalam regulasi bangunan di Indonesia. Dengan standar yang lebih ketat dan cakupan yang lebih luas, PBG diharapkan dapat mewujudkan bangunan yang lebih berkualitas, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.