Dalam era teknologi yang terus berkembang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) menjadi sangat penting. DTLST mengatur elemen-elemen sirkuit dalam chip atau papan sirkuit, dan inovasi dalam tata letak ini dapat mempengaruhi kesuksesan produk elektronik di pasar. Makanya, dengan meningkatnya nilai dan kompleksitas desain ini, perlindungan hukum melalui pendaftaran menjadi krusial. Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain untuk melindungi inovasi mereka dari peniruan dan memastikan hak kekayaan intelektual mereka. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatur proses ini, yang bertugas memastikan bahwa setiap pendaftaran memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
PERSYARATAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pendaftaran DTLST:
- Salinan Gambar atau Foto serta Uraian DTLST
Untuk pendaftaran DTLST, pemohon harus menyertakan salinan gambar atau foto dari desain yang dimohonkan. Gambar atau foto tersebut harus jelas dan menampilkan detail tata letak sirkuit secara menyeluruh. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan uraian tertulis yang menjelaskan fitur-fitur utama dari desain tersebut. Penjelasan ini perlu mencakup interaksi antara elemen-elemen sirkuit serta keunikan yang terdapat dalam desain tersebut.
- Surat Kuasa Khusus
Jika melakukan pendaftaran melalui kuasa hukum atau konsultan, pastinya memerlukan surat kuasa khusus. Surat ini memberikan wewenang kepada perwakilan untuk mengajukan permohonan dan menangani semua aspek proses pendaftaran atas nama pemohon.
- Surat Pernyataan Kepemilikan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa DTLST yang diajukan adalah miliknya dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Surat ini penting untuk memastikan bahwa desain benar-benar asli dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
- Surat Keterangan Eksploitasi Komersial
Jika DTLST yang dimohonkan sudah pernah dieksploitasi secara komersial sebelum permohonan diajukan, pemohon harus menyertakan surat keterangan yang menjelaskan tanggal pertama kali desain tersebut digunakan secara komersial. Dokumen ini membantu dalam menentukan prioritas hak kekayaan intelektual atas desain yang bersangkutan.
Baca Lainnya: Strategi Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST): Langkah Kunci, Tantangan Hukum, dan Peran Konsultan BMG
PROSEDUR PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Berikut adalah beberapa prosedur untuk melakukan pendaftaran DTLST, yakni:
- Pengajuan Permohonan
Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemohon atau kuasa hukum yang sah harus menandatangani permohonan ini. Permohonan berikut harus mencakup tanggal surat permohonan, salinan gambar atau foto desain, serta nama, alamat, dan kewarganegaraan pendesain dan pemohon. Pemohon harus mencantumkan tanggal penggunaan pertama kali jika sudah menggunakan desain tersebut sudah secara komersial sebelum pendaftaran.
- Pelampiran Dokumen
Permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas. Jika permohonan diajukan secara bersama oleh beberapa pemohon, permohonan harus ditandatangani oleh salah satu pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari pemohon lainnya. Jika permohonan diajukan oleh pihak selain pendesain, pemohon harus menyertakan pernyataan dan bukti yang menunjukkan hak atas desain tersebut.
- Verifikasi Administratif
Setelah dokumen diterima, DJKI akan melakukan verifikasi administratif untuk memastikan semua persyaratan dan dokumen lengkap. Pemohon atau kuasanya harus menyerahkan seluruh dokumen yang ada untuk proses verifikasi.
- Pembayaran Biaya Pendaftaran
Pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk menyertakan bukti pembayaran bersama dokumen pendaftaran.
- Penyerahan Dokumen dan Tunggu Hasil
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, langkah berikutnya adalah menyerahkan semua dokumen ke loket pendaftaran DJKI. Pemohon kemudian harus menunggu hasil dari proses pendaftaran.
- Kekurangan dan Perbaikan
Jika terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat dan kelengkapan, DJKI akan memberitahukan pemohon atau kuasanya untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan. Kemudian pemohon dapat memperbaiki kekurangan tersebut, dan memiliki jangka waktu untuk memperpanjang pemenuhan paling lama 1 bulan atas permintaan pemohon.
Maka dari itu, dengan memahami dan mengikuti persyaratan serta prosedur ini, pemohon dapat memastikan bahwa DTLST mereka terlindungi secara hukum dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses ini membantu melindungi inovasi desain dan memastikan hak kekayaan intelektual yang sah.
DASAR HUKUM
Untuk memberikan perlindungan hukum kepada para perancang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) serta mendorong aktivitas dan kreativitas dalam desain yang inovatif, diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (7) dari undang-undang tersebut, pengaturan lebih rinci mengenai prosedur pendaftaran DTLST diatur melalui Peraturan Pemerintah.
KESIMPULAN
Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) di Indonesia melalui DJKI membutuhkan gambar atau foto desain, uraian tertulis, serta dokumen seperti surat kuasa khusus, surat pernyataan kepemilikan, dan jika relevan, surat keterangan eksploitasi komersial. Mulainya proses ini dengan pengajuan permohonan tertulis, verifikasi administratif, pembayaran biaya pendaftaran, dan penyelesaian kekurangan jika ada. Oleh karena itu, tujuannya adalah melindungi hak kekayaan intelektual dan mendorong inovasi dalam desain sirkuit terpadu di Indonesia.
Daftarkan desain tata letak sirkuit terpadu Anda sekarang dan pastikan karya kreatif Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
–
SUMBER INFORMASI
https://greenpermit.id/2022/03/30/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-adalah/https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/9TAHUN2006PPPenj.htm#:~:text=Dalam%20rangka%20memberikan%20perlindungan%20hukum,Desain%20Tata%20Letak%20Sirkuit%20Terpadu.