Dalam industri pariwisata yang terus berkembang, memiliki izin usaha pariwisata adalah hal yang sangat penting bagi setiap pelaku bisnis. Izin ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bukti bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain itu, izin usaha ini menjadi salah satu syarat utama untuk membangun kepercayaan dengan konsumen, mitra bisnis, dan pemerintah. Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin ini serta manfaatnya akan membantu pelaku usaha mempersiapkan segala dokumen dengan lebih baik.
Apa Itu Izin Usaha Pariwisata?
Izin Usaha Pariwisata adalah suatu dokumen wajib bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata. Lembaga OSS menerbitkan izin ini setelah proses pendaftaran selesai dan pelaku usaha memulai kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Keuntungan Memiliki Izin Usaha Pariwisata
Memiliki perizinan usaha pariwisata memberikan berbagai keuntungan, yakni:
- Menunjukkan bahwa bisnis dijalankan secara legal
- Sebagai alat promosi yang efektif
- Syarat penting untuk mendukung kelancaran operasional usaha
- Memudahkan perusahaan dalam memperoleh sponsor atau mitra bisnis
Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pariwisata
Bagi usaha yang bergerak di bidang travel, badan hukum yang digunakan harus berbentuk CV atau PT, sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Setelah badan hukum terbentuk, dokumen-dokumen administratif untuk mengurus perizinan usaha pariwisata yaitu:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas (untuk usaha travel)
- NPWP Perusahaan
- Surat Domisili Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Pariwisata
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Tetap atau sementara untuk keanggotaan ASITA
Syarat Keanggotaan ASITA
ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) merupakan asosiasi resmi yang menaungi agen perjalanan wisata. Menjadi anggota ASITA, baik sebagai Anggota Penuh (Full Member) atau Anggota Peserta (Associate Member), merupakan salah satu syarat untuk memperoleh perizinan usaha pariwisata. Persyaratan untuk menjadi anggota ASITA meliputi:
- Denah lokasi kantor
- Riwayat hidup pimpinan dan tenaga ahli
- Status kepemilikan kantor
- Struktur organisasi perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Dokumen permohonan yang diajukan oleh DPD ke DPP
- Badan usaha berbentuk PT
Langkah-Langkah Pengajuan Izin Usaha Pariwisata
Proses pengajuan izin usaha ini bisa berbeda-beda tergantung lokasi, namun secara umum tahapan yang berlaku adalah:
- Mengisi formulir permohonan di loket BPMPPT
- Mengajukan formulir kepada bupati atau kepala daerah
- Meminta surat pengantar ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Verifikasi dokumen oleh pihak dinas
- Mengambil surat izin di loket pengambilan
- Menyusun proposal bisnis dan melengkapi status tempat usaha (dengan dokumentasi foto)
Baca Lainnya: Proses Izin Lokasi yang Perlu Diketahui Setiap Pemohon
Biaya Pengurusan perizinan Usaha Pariwisata
Biaya untuk mendapatkan izin usaha ini bervariasi tergantung dari jenis usaha yang akan didaftarkan serta peraturan di setiap daerah.
Kesimpulan
Memiliki izin usaha pariwisata adalah kewajiban bagi setiap pelaku bisnis di sektor ini untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain memberikan legitimasi usaha, izin ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan mitra, sponsor, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan. Oleh karena itu, dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pengusaha pariwisata dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa khawatir akan aspek legalitas usaha
Dapatkan izin usaha pariwisata Anda dengan cepat dan mudah melalui layanan profesional kami di BMG, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir soal legalitas!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Bisa bantu ijin penyelenggara wisata?
Terkait pertanyaan tersebut, silahkan hubungi nomor whatsapp yang tertera di website kami atau 081802265000 untuk konsultasi lebih lanjut dengan konsultan kami! 😊