Lompat ke konten
Home » Cara Mendirikan PT Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Cara Mendirikan PT Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Cara Mendirikan PT Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting yang harus diambil oleh banyak pengusaha yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Proses pendirian PT tidak hanya melibatkan pengurusan dokumen, tetapi juga memerlukan pemahaman yang baik tentang syarat dan prosedur yang berlaku agar usaha dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, prosedur ini semakin disederhanakan untuk memudahkan pelaku usaha, terutama dalam hal legalitas dan operasional.

Syarat Mendirikan PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Pendirian PT diatur dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Berdasarkan Pasal 109 angka 2 yang mengubah Pasal 7 UU PT, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

    • PT harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri.
    • Modal awal yang dibutuhkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Setiap pendiri diwajibkan untuk mengambil bagian saham saat PT didirikan.
    • Nama PT harus berbeda dan belum terdaftar atas nama perusahaan lain.
    • Pendiri harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Baca Juga : Peran PJTKI sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Luar

    Dokumen yang Diperlukan untuk Mendirikan PT

      Dokumen yang harus disiapkan dalam proses pendirian PT antara lain:

      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari para pemegang saham, direksi, dan anggota dewan komisaris.
      • Nomor telepon dan alamat email perusahaan.
      • Pengisian formulir pendaftaran PT.
      • Dokumen notaris dengan tanda tangan pendiri.

      Langkah-Langkah Mendirikan PT

        Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk mendirikan PT:

        1. Menentukan Pendiri PT
          PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, baik individu WNI atau WNA, maupun badan hukum dalam negeri atau asing, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007.
        2. Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan
          Pendiri harus menyepakati nama perusahaan, lokasi, bidang usaha, modal, pengurus, serta data lain yang dimasukkan dalam akta pendirian PT.
        3. Menyusun Akta Pendirian PT
          Akta pendirian harus disusun oleh notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia. Akta ini mencakup kesepakatan para pendiri mengenai struktur dan ketentuan perusahaan.
        4. Mengajukan Pengesahan Akta kepada Kementerian
          Akta pendirian PT kemudian diajukan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
        5. Mendapatkan NPWP Perusahaan
          Setelah pengesahan, PT akan mendapatkan NPWP secara otomatis dari Direktorat Jenderal Pajak.
        6. Mendapatkan NIB dan Izin Usaha melalui OSS
          PT wajib mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha melalui platform OSS sesuai dengan PP No. 5/2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
        7. Pengumuman di Berita Negara
          Setelah disahkan, pendirian PT harus diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) agar memenuhi asas transparansi dan legalitas.
        8. Pengaturan Administrasi Perusahaan
          Pendiri PT harus menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan, serta menetapkan susunan pengurus seperti direksi dan dewan komisaris.

        Mendirikan PT adalah langkah penting yang harus dipahami dengan baik oleh setiap calon pengusaha. Melalui cara mendirikan PT yang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, proses pendirian PT menjadi lebih jelas dan mudah dipahami. Meskipun tahapan-tahapan yang diperlukan cukup banyak, setiap langkah tersebut memiliki tujuan yang jelas untuk memastikan legalitas dan kelangsungan perusahaan.

        Dapatkan izin mendirikan PT yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda, dengan bantuan penuh dari Konsultan Perizinan BMG Consulting Group yang berpengalaman!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *