PERUBAHAN HAK ATAS TANAH

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Syarat Administrasi

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasal secara fisik.
Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari lima bidang untuk permohonan rumah tinggal.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak).
Sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai.
IMB/surat keterangan Kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari hak guna bangunan/hak pakai menjadi hak milik untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2.

Prosedur

Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya pendaftaran.
Pencatatan dan pembukuan hak.
Penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.