Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Persetujuan Prinsip Jembatan Penyeberangan Orang, Jembatan Penyeberangan Multiguna, Terowongan Penyeberangan Orang

No Persyaratan
1
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
  • Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
    1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    Pengadilan Negeri, jika CV
4

2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum

5

Jika dikuasakan

  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Ikhtisar tanah yang tergambarkan dalam peta, jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga) apabila lokasi berada di lahan
7
Surat perjanjian dengan instansi terkait, apabila lokasi berada di luar lahan
8
Gambar rencana tata letak trace dan penampang melintang [Softcopy dan hardcopy]
9
Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
10
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), jika luas tanah di atas 5.000 m2 [Fotokopi]
11
Surat Keterangan Tidak Sengketa [Fotokopi]
12
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Konsultasi dengan Kami