Persetujuan Lingkungan (Perling) Merupakan keputusan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, mengenai kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
PP 22/2021 PASAL 3 :
a. wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan
yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting
terhadap lingkungan.
b. Diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi
Pemerintah.
c. menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah.
d. Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
• penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal;
atau
• penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan
Formulir UKL-UPL
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
• PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
• PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• PP No. 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup
• PermenLHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• PermenLHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
• PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
• Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021. Tentang : Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia
Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
• SE Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022 tentang Tata Laksana Percepatan proses Persetujuan Lingkungan dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha
AMDAL analisis yang sangat penting dalam merencanakan dan mengambil keputusan tentang usaha atau kegiatan. Hasil analisis ini digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah pusat atau daerah | -> | KKLH Merupakan keputusan yang menyatakan |
UKL-UPL Merupakan serangkaian upaya yang diatur dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai persyaratan dalam pengambilan keputusan dan perizinan berusaha, serta persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah. | -> | PKPLH Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan |
SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. | -> | NIB Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. |
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) sebelumnya dikenal sebagai Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Persetujuan Teknis Emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi;
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kota.
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki:
a.Persetujuan Teknis; dan
b. SLO.”
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.