Dasar Hukum
Undang-Undang No.5Tahun 1960 tentang peraturan pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1999 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No, 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Surat Edaran Kepala BPN No. 1219-340.3.D.11 Tanggal 28 April 2009.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Sertifikat asli.
Akta pembagian hak bersama dari PPAT.
izin pemindahan hak apabila di dalam Sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSp/ppH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor BPN Wilayah/BPN Pusat.
Pemohon membayar biaya pendaftaran.
Jika diperlukan izin dari pejabat BPN Provinsi, maka berkas dibawa ke BPN Wilayah. Jika diperlukan izin dari pejabat BPN Pusat, maka berkas dibawa ke BPN Pusat.
Petugas melakukan pencatatan dan penerbitan Sertifikat
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.