Pengertian
PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Syarat Administrasi
Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK.
Mempunyai ahli kepabeanan.
Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
Jaminan tunai.
Jaminan bank.
Jaminan dari perusahaan asuransi.
Prosedur
Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan administrasi.
Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar.
PPJK menerima nomor pokok PPJK.
PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.