PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI KONVERSI SISTEMATIS

Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam Wilayah atau bagian Wilayah suatu desa/kelurahan.

Dasar Hukum

Undang-Undang No.5 Tahun 1950 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun ‘1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Syarat Administrasi

Surat permohonan dan surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang).
Bukti Tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, atau
Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No.9 Tahun 1959, atau
Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
Petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, dan verponding Indonesia sebelum berlakunya pp No. 10 Tahun 1961, atau
Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala adat/Kepala desa/kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya peraturan perintah ini dengan disertai atas hak yang dialihkan, atau
Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai atas hak yang dialihkan, atau
Akta ikrarwakaf/surat ikrarwakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh pemerintah daerah, atau
Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai atas hak yang dialihkan, atau
Lain-lain bentuk alat pembuktian Tertulis dengan nama apapun juga, atau
Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
Surat pernyataan tidak dalam sengketa diketahui kades/lurah dan 2 saksi dari tetua adat/penduduk setempat.
Fotokopi SPPT PBB (surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan) tahun berjalan.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.