PENCATATAN BLOKIR

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003

Syarat Administrasi

Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai atasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Alasan pemblokiran.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum.
Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya).

Prosedur

Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya pendaftaran.
Pencatatan pada buku tanah.
Penyerahan surat pemberitahuan kepada pemohon


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.