Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasal secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan,surat izin tinggal tetap/kartu izin menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat keterangan berkedudukan di Indonesia.
Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah.
Fotokopi akta pendirian badan hukum dari notaris dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti perolehan tanah/atas hak.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN RI.
Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Petugas melakukan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir):
Jika pengurusan dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, maka surat keputusan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Jika pengurusan dilakukan pada BPN Wilayah, maka surat keputusan diterbitkan oleh BPN Wilayah.
Jika pengurusan memeRIukan persetujuan pusat, maka surat keputusan diterbitkan oleh BPN pusat.
Pemohon membayar BPHTB.
Pemohon menerima pencatatan SK hak dan bukti pembayaran BPHTB.
Pemohon membayar pendaftaran SK hak.
Petugas membuat pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.