Lompat ke konten

IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM TUMPANGAN

No Persyaratan
1
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
  • Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
    1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    Pengadilan Negeri, jika CV
4

2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum

5

Jika dikuasakan

  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Izin penggunaan Tanah Makam Tumpangan terdahulu (Perpanjangan)
7
Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari ahli waris atau yang bertanggung jawab atas jenazah sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi, jika tumpangan bukan keluarga
8

Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit

9
Surat Pengantar dari TPU
10
Ketentuan tentang persyaratan dasar NPWP dikecualikan
11
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

HUBUNGI KAMI :

Hotline  : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email     : binamanajemenglobal@gmail.com

Konsultasi dengan Kami