Pengertian
Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta(PPTKIS) adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di Luar negeri. PPTKIS dikenal dengan sebulan PJTKI (Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia).
Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (penempatan TKI) adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permenakertrans No. PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permenakertrans RI No. PER/16/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
Permenakertrans RI No. 17/MEN/VII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permenakertrans RI No. PER 18/MEN/VIII/2009 tentang Bentuk, Persyaratan, dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.
Permenakertrans RI No.Per-33/Men/XI/2006 tentang Tata Cara Penyetoran, Penggunaan, Pencairan, dan Pengembalian Deposito Uang Jaminan.
Syarat Administrasi
Berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah.
Memiliki rencana kerja penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri sekurangnya untuk kurun waktu tiga tahun berjalan.
Memiliki unit pelatihan kerja.
Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Telah melaksanakan penempatan minimal 75% dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPTKI (Surat Izin Pengerahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia).
Memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memiliki neraca keuangan selama dua tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntansi publik.
Tidak dalam kondisi diskors.
Prosedur
Permohonan disampaikan kepada Menteri disertai rekomendasi dari instansi provinsi tempat domisili.
Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka instansi provinsi mengeluarkan surat penolakan rekomendasi.
Jika permohonan memenuhi persyaratan, maka instansi provinsi mengeluarkan rekomendasi penerbitan SIUP PJTKI kepada Menteri.
Staf kementerian memeriksa surat permohonan yang disertai rekomendasi.
Jika surat permohonan memenuhi syarat maka diterbitkan SIUP PJTKI dan jika surat permohonan ditolak maka dikeluarkan surat penolakan permohonan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.