Lompat ke konten

Beginilah Ketentuan OSS Versi 1.1

Beginilah Ketentuan OSS Versi 1.1

I. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:

1. Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya;
Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi.
Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.

2. Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);

3. Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);

4. Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan

5. Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).

 II. Berikut panduan penggunaan OSS versi 1.1:

1. Panduan untuk melengkapi data proyek hasil migrasi

Langkah-langkah Melengkapi Data Investasi Perusaahan di OSS v1.1 (khusus bagi perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS v1.0)

  1. Login OSS v1.1 melalui link (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang sama seperti di v1.0
  2. Klik Menu Permohonan -> Non Perseorangan -> Perizinan Berusaha -> Izin Usaha
  3. Pilih NIB -> Pilih KBLI -> Klik Tombol Proses Kegiatan Usaha
  4. Selanjutnya lengkapi data pada kegiatan usaha yang masih kosong:
  • Jenis Kegiatan (agar dipilih: Utama/Pendukung/Kantor Cabang Administrasi)
  • Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab: Ya/Tidak
  • Data Nilai Investasi (lengkapi nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya. Total dari masing-masing KBLI 5 digit tersebut sesuai dengan total nilai investasi perusahaan)
  • Nama Penanggung Jawab Proyek (untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan)
  • Status Lahan (dipilih: Sewa/Bukan Sewa)
    5.Apabila memerlukan informasi/data proyek semula sebelum migrasi ke v1.1, dapat mengakses OSS v1.0 melalui link (versilama.oss.go.id)
    6. Penjelasan mengapa perlu melengkapi nilai investasi di KBLI 5 digit terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.

 

2. Panduan registrasi akun

  1. Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
  2. Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
  3. Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
  4. Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
  5. Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

 

3. Panduan permohonan untuk non perseorangan

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT) -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.
    3. Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka:
      1. Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> klik tombol Ambil Data Legalitas.
      2. Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> melakukan perekaman data legalitas sesuai dengan formulir yang tersedia.
    4. Lengkapi formulir data legalitas yang berisi:
      1. Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam formulir Data Perusahaan yang masih kosong.
      2. Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lakukan pengisian secara manual seluruh data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.
    5. Klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.
  2. PROSES NIB
    1. Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan. Kemudian klik tombol Lanjut.
    2. Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.
    3. Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan -> klik tombol Lanjut.
    4. Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    5. Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.
  3. PROSES IZIN USAHA
    1. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.
    2. Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:
      1. Data Proyek
      2. Data Lokasi
      3. Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)
      4. Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)
      5. IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)
      6. Izin Usaha
      7. Draft Proyek dan Izin Usaha
      8. Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:
        • Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
  4. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
    1. Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.
    2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.
    3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

 

4. Panduan permohonan untuk perseorangan

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> pilih skala usaha Menengah -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Menengah.
    3. Klik tombol Legalitas Baru.
    4. Lengkapi data pada formulir Data Usaha -> klik tombol Lanjut. OSS akan menampilkan rangkuman data yang telah diisi. -> klik tombol Lanjut.
    5. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.
  2. PROSES NIB
    1. Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Usaha Perseorangan. Kemudian klik tombol Lanjut.
    2. Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.
    3. Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan -> klik tombol Lanjut.
    4. Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    5. Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.
  3. PROSES IZIN USAHA
    1. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.
    2. Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:
      1. Data Proyek
      2. Data Lokasi
      3. Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)
      4. Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)
      5. IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)
      6. Izin Usaha
      7. Draft Proyek dan Izin Usaha
      8. Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:
        • Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
  4. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
    1. Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.
    2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.
    3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

 

5. Panduan permohonan untuk mikro dan kecil perseorangan

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. 2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
      1. Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
      2. Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  2. PROSES NIB DAN IZIN USAHA
    1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
    2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
      (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
    3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
    4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
  3. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
    1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
    2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
    3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

 

Baca Juga : Penambahan Menu Baru dalam Sistem OOS

6.Panduan permohonan untuk kantor perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri)

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Kantor Perwakilan dan Lainnya -> kemudian pilih KPPA -> klik tombol Pendaftaran NIB KPPA.
  2. PROSES NIB
    1. Pada formulir Data Kantor Prinsipal, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
    2. Pada formulir Data Kantor Perwakilan, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
    3. Pada tampilan Draft NIB KPPA, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Lanjut.
    4. Pada tampilan Output NIB KPPA, Anda dapat melihat cetakan NIB dan KPPA

 

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Kantor Perwakilan dan Lainnya -> kemudian pilih KP3A -> klik tombol Pendaftaran NIB KP3A.
  2. PROSES NIB
    1. Pada formulir Data Kantor Prinsipal, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
    2. Pada formulir Data Kantor Perwakilan, klik tombol Pengajuan Baru -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir Data Kantor Perwakilan tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Lanjut.
      (Bila terdapat lebih dari satu Kantor Perwakilan di Indonesia, sebelum meng-klik tombol Lanjut, silahkan Anda menambahkan Kantor Perwakilan tersebut dengan kembali meng-klik tombol Pengajuan Baru dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Lanjut).
    3. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Lanjut.
    4. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB dan Izin Usaha.

 

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Kantor Perwakilan dan Lainnya -> kemudian pilih BUJKA -> klik tombol Pendaftaran NIB BUJKA.
  2. PROSES NIB
    1. Pada formulir Data Kantor Prinsipal, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
    2. Pada formulir Data Kantor Perwakilan, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
    3. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Lanjut.
    4. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB dan Izin Usaha.

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. LOGIN
    1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Kantor Perwakilan dan Lainnya -> kemudian pilih STPW -> klik tombol Pendaftaran NIB STPW.
  2. PROSES NIB
    1. Pada formulir Data Kantor Perwakilan, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
    2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Lanjut.
    3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB dan Izin Usaha.

III. Bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga/ DPMPTSP yang memerlukan bantuan teknis atau mengalami kendala dalam mengakses OSS versi 1.1 dapat menyampaikan ke alamat email: osscenter@oss.go.id dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi

Sumber : https://oss.go.id/

HUBUNGI KAMI :

Hotline  : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email     : bmgperizinan@gmail.com, bmgconsulting@gmail.com

 

Konsultasi dengan Kami