TANAH PERTAMA KALI KONVERSI SPORADIS

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak hak tertentu yang membebaninya.

Tujuan Pendaftaran Tanah sebagai berikut:
Untuk memberikan kepaslian hukum dan Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi Pertanahan.
Prinsip Alur Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Pendaftaran tanah secara sporadis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam Wilayah atau bagian Wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Pendaftaran tanah secara sporadis dilakukan karena pendaftaran tanah secara sistematik yang merupakan kebijakan pemerintah belum tentu ada setiap tahun.

Pendaftaran tanah secara sporadis dapat dilakukan secara sendiri ataupun melalui bantuan PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Syarat Administrasi

Surat permohonan dan surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
Identitas diri para pemilik tanah/pemohon (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perorangan: fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk badan hukum: fotokopi akta pendirian perseroan dan perubahan-perubahannya, serta dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang).
Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, atau
Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1959, atau
Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
Petuk pajak bumillandrente, girik, pipil, kikitir, dan verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961, atau
Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala adat/Kepala desa/kelurahan, atau
Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Akta ikrar wakaf/akta pengganti ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh pemerintah daerah, atau
Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, atau
Lain-lain bentuk alat pembuktian Tertulis dengan nama apa pun juga, atau
Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang).
Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan maka ada surat pernyataan penguasaan fisik Lebih dari 20 tahun secara terus-menerus dan surat keterangan kades/Lurah disaksikan oleh 2 orang tetua adat/penduduk setempat.
Surat pernyataan telah memasang tanda batas.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Fotokopi SK izin lokasi dan sketsa lokasi (apabila pemohon adalah badan hukum )
Syarat Teknis luas < 10 ha
Pipa besi, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm.
Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7,5 cm.
Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0,20 m x 0,20 m tinggi 040 m.
Tugu dari beton, batu kali atau granit 0,10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok-tembok atau pagar besi/beton/kayu

Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan pada kantor Pertanahan agar didaftarkan haknya dengan melampirkan persyaratan administrasi.
Pemohon membayar biaya di loket pendaftaran kantor Pertanahan.
Petugas melakukan pemeriksaan data fisik (penetapan dan pemasangan tanda batas, pengukuran serta pemetaan).
Berdasarkan hasil pengukuran tersebut petugas akan mengeluarkan gambar situasi berupa peta dalam ukuran berskala yang menerangkan letak tanah, keadaan tanah, batas, dan luas tanah yang dimaksud.
Hasil pengukuran yang didapat di lapangan dituangkan dalam suatu risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas yang ditandatangani oleh seluruh anggota tetangga batas, lurah setempat, petugas Pertanahan, dan pengukuran yang ditunjuk).
Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan permohonan pengakuan hak atas tanah.
Jika waktu pengumuman sudah berakhir dan tidak ada keberatan dari pihak lain atas pengumuman tersebut, maka Kepala Kantor Pertanahan memberikan pengakuan hak sebagai hak milik pada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan dibuatkan Sertifikat hak milik yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kota.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.