Pengertian
SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia.
SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu:
SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Administrasi
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas:
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan.
Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
Neraca perusahaan.
Perusahaan berbentuk koperasi:
Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
Neraca perusahaan.
Perusahaan persekutuan (firma , cv, partnership)
Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0J.
Fotokopi neraca perusahaan.
Perusahaan perorangan:
Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
Neraca perusahaan.
Prosedur
Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten /Kota.
Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan SIUP.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.