Lompat ke konten

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan danjasa. SIUP diberikan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, maupun BUMN.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri, sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan danditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

SIUP perusahaan kecil clan menengah masa berlakunya tidak terbatas atau selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha. SIUP bagi perusahaan besar, mempunyai masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan, dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Perusahaan Permohonan Izin. Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dapat dibedakan menjadi:

1) perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) di bawah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

2) perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

3) perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). .

2) Kewajiban pemilik SIUP

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP di antaranya sebagai berikut.

a) Pemilik SIUP wajib melaporkan kepada:

(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP, apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
(2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat, mengenai:

(a) pembukaan cabang/perwakilan perusahaan;
(b) penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
(c) Perusahaan wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat berwenang.(d) Perusahaan wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

1. warna putih untuk perusahaan kecil;

2. warna biru untuk perusahaan menengah

3. warna kuning untuk perusahaan besar

Surat Izin Usaha Perdagangan (51UP)

setiap perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (51UP). 51UP tersebut tidak berlaku untuk perusahaan sebagai berikut.

  • Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP Perusahaan Pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang clikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan keluarga/kerabat terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, dan pedagang kaki lima.

Bagaimanacara memperoleh SIUP? Surat Izin Usaha Perdagangan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan dan mengisi formulir surat izin. Permohonan ditujukan pads pemerintah daerah melalui kantor perdagangan setempat dengan dilengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi c.q Kantor Wilayah Perdagangan Daerah. Izin ini perlu diperbarui setiap 5 tahun. Dokumen SIUP dilengkapi dengan SK menteri tentang pemberian SIUP, SUP, dan surat keterangan identitas pemilik SIUP.

SIUP dibedakan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar. Penggolongan ini akan memengaruhi besarnya nilai retribusi perusahaan kepada pemerintah. Berikut contoh 5alah satu aturan pemerintah daerah tentang retribusi SIUP.

No. Klasifikasi Nilal Investasi Retribusi

1. Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil <>

 

 

50 juts-200 juts rupiah

RP100.000,00

2.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah

200 juta-500 juta rupiah

Rp200.000,00

3.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar

500 juts-1 miliar rupiah

RP500.000,00

 

 

1 miliar-5 miliar rupiah

Rp400.000,00

 

 

> 5 miliar rupiah

Rp500.000,00

a. Syarat pengurusan SIUP

1) Mengisi formulir izin usaha perdagangan.
2) Melampirkan fotokopi KTP penanggungjawab Oika penanggungjawabnya wanita, pemohon perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga).
3) Melampirkan surat keterangan domisili, 5urat Izin Tempat Usaha (SITU), dan 5urat Izin Gangguan (HO).
4) Melampirkan fotokopi NPWP.
5) Mencantumkan nomor telepon dan stempel perusahaan.
6) Melampirkan izin teknis dari instansi terkait Oika diperlukan).
7) Perusahaan berbadan hukum (PT, koperasi) perlu melampirkan fotokopiakta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Departemen Kehakiman/Pengadilan Negeri.
8) Pas foto pemohon ukuran 5 x 4 cm sebanyak dua lembar.
9) Salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi.
10) Neraca awal-akhir perusahaan.
11) 5K WNI/ganti nama bagi WNI keturunan acing.
12) Usaha yang berkaitan dengan produksi barang perlu melampirkan 5urat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
13) fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (F’BB).

Semua berkas disertai dengan dokumen aSli untuk penelitian autentisitas fotokopi dokumen yang dilampirkan.

b. Manfaat SIUP

SIUP bermanfaat untuk:

1) Melakukan promosi sehingga memudahkan pemasaran produk.
2) Memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain.
3) Membuat manajemen perusahaan lebih sehat.
4) Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen-usaha.
5) Memberikan kemudahan dalam kemitraan, kerja sama usaha, merger, akuisisi, serta penyertaan modal.
6) Terlindungi dari praktik usaha yang tidak jujur.
7) Memudahkan pemerintah untuk memantau perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
8) Memudahkan penerapan kebjakan oleh pemerintah.

c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap wajib pajak harus mendaftarkan dirinya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap, wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, yaitu:

“Barangsiapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau meyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

Pada umumnya, yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi:

1) Setiap, badan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
2) Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan Pajak Penghasilan yang mempunyai penghasilan netto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku sejak tahun 2000 besarnya adalah:
(a) Rp2.880.000,00/tahun untuk diri wajib pajak;
(b) Rpl.440.000,00/tahun untuk wajib pajak yang kawin (istri);
(c)Rpl.440.000,00/tahununtuksetiaporangkeluargasedarandansemendadalamgarislurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang.

3) Setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau. berkedudukan. Pada umumnya, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila SPT tidak disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana yang ditentukan tersebut, dikenakan sanksi administrasi sebesarRp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pengisian SPT harus dilakukan secara benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak tepat pada waktunya.
4) Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami