Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

1) Ketentuan-ketentuan pokok SITU

  1. Untuk kelancaran usaha, setiap pengusaha parlu mengurus Surat Izin Tempat Usaha. Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 11, sepanjang ketentuan-ketentuan
  2. undang-Undang Gangguan. (HO) mewajibkannya. Adapun prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha, di antaranya:
  3. terlebih dahulu meminta izin para tetangga di sekitarnya: kiri-kanan clan depan-belakang;
  4. Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga serta sudah diketahui oleh RT dan RW, selanjutnya diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha;
  5. permohonan surat izin dari para tetangga yang sudah diketahui oleh lurch clan camat, akhirnyadiurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha SITU yang setup tahun sekali harus dilakukan regristrasi (daftar ulang);
  6. membayar biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 danNomor 09 tahun 1986.

2) Syarat-syarat yang tertuang dalam SITU

Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan, wajib menaati syarat-syarat sebagai berikut.

a) Keamanan

Ketentuan umum untuk keamanan tempat usaha antara lain:
(1) dalam perusahaan harus disediakan alat pemadaman kebakaran;
(2) perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman;
(3) bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar;,
(4) harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan kerja.

b) Kesehatan

Ketentuan umum untuk kesehatan tempat usaha antara lain:
(1) harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan;
(2) harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup;
(3) harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup;
(4) harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

c) Ketertiban

Ketentuan umum untuk ketertiban tempat usaha antara lain:
(1) harus menjaga ketertiban;
(2) kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah;
(3) melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus;
(4) dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum;
(5) penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili.

d) Syarat-syarat lain

Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yaitu:

(1) harus mengutamakan menerimatenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempanyai KTP;
(2) harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.

Seperti kita ketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat di atas, berakibat SITU -nya akan dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Untuk kelancaran usaha setiap pengusaha perlu mengurus 5urat lzin TempatUsaha (SITU). 5urat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 11, sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan 4 mewajibkannya. 51TO berfungsi sama dengan 110. Cara mengurus kedua izin itu sama. Yang membedakan keduanya adalah mass berlakunya surat izin tersebut. 51TU berlaku selama 3 (tiga) tahun. Biaya pengurusan 5urat lzin Tempat Usaha ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.

Dalam menjalankan perusahaan, wirausaha yang telah memiliki 51TU/110 wajib menaati syarat­

syarat mendasar sebagai berikut.

a. Keamanan

1) Di lingkungan perusahaan harus tersedia alat pemadam kebakaran.
2) Bahan-bahan yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
3) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
4) harus mengikuti dan menaati Undang-undang Keselamatan negara

b. Kesehatan

1) Perusahaan harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
2) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
3) Perusahaan harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
4) Perusahaan harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

c. Ketertiban

1) Perusahaan harus menjaga ketertiban.
2) Kegiatan perusahaan hanya dapatdilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Kegiatan yang melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
3) Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
4) Penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berada.

d. syarat-syarat lain

1) Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja dari penduduk sekitar yang mempunyai NTP.
2) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghuauan. Perusahaan yang melanggar syarat-syarat dasar tersebut akan dicabut SITU-nya dan dikenai sanksi berupa penutupan perusahaan.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami