Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan cara membuat akta pendirian PT di notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Nama lengkap, tempat dan Tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan Tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari Pendiri PT.
Nama lengkap, tempat dan Tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang peRIama kali diangkat.
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri yang dibuktikan dengan KTP pendiri perseroan.
Fotokopi KTP direktur dan komisaris.
Fotokopi kartu keluarga (KK) direktur utama.
Pasfoto direktur utama berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
Surat pengantar dari kelurahan untuk pengurusan izin domisili.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari PT yang didirikan.
Prosedur
Pemohon atau penerima kuasa mendaftarkan nama PT ke notaris dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan untuk membuat akta pendirian PT.
Setelah akta pendirian PT selesai, maka PT telah resmi berdiri tetapi belum berstatus badan hukum. Agar PT berbadan hukum, maka akta pendirian PT harus disahkan di Departemen Hukum dan HAM RI di wilayah PT berdomisili.
Pengurus PT membuat surat keterangan domisili atau SITU.
Mengurus persyaratan operasional PT yaitu mengurus NPWP di kantor pajak tempat PT berdomisili.
PT dengan NPWP didaftarkan ke Dinas perindustrian setempat untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan (TDP) dan mengurus SIUP atau SlUI sesuai dengan jenis usahanya.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.