Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

PERIZINAN PRAKTIK BERSAMA DOKTER-DOKTER GIGI

Pengertian

Praktik bersama adalah suatu kegiatan yang dilakukan baik secara mandiri maupun bersama dalam satu tempat kerja.

Dasar Hukum

Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1419/Menkes/PeR/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Peraturan Menteri Kesehatan No.512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Syarat Administrasi

Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Fotokopi surat tanda register dokter atau dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik.
Rekomendasi dan organisasi profesi di Wilayah tempat praktik.
Fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau keterangan menunda masa bakti yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Pasfoto pemohon.
Keterangan lokasi praktik dimohonkan.

Prosedur

Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik.
Surat izin praktik diberikan kepada pemohon


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.