Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Pengurusan Penerbitan Sertifikat Satuan Rumah Susun

Pengurusan Penerbitan Sertifikat Satuan Rumah Susun

Sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas Satuan Rumah Susun/ Unit Apartemen/ Strata Title/ Pertelaan yang disebut Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHM RS) yang kerap juga dikenal dengan istilah Strata Title, yaitu bukti untuk kepemilikan unit vertical dan horizontal, yang dibagi secara proposional atas beberapa pihak.

Proses pengurusan SHM RS melalui tahapan sebagai berikut:

1 Pihak developer/pengembang apartemen/ rumah susun  melakukan pemisahan satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dan menuangkannya dalam akta pemisahan yang dilengkapi dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batas pemilikan satuan rumah susun yang mengandung nilai dengan perbandingan secara proporsional sesuai Pasal 7 ayat [3] UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun/UURS jo Pasal 39 PP No. 4 Tahun 1988 tetang Rumah Susun/PP No. 4 Tahun 1988). selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pemisahan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.

2. Pihak Developer/Pengembang berkewajiban untuk mengajukan proses pengesahan Akta Pemisahan dimaksud kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat.

3. Akta Pemisahan yang telah disahkan wajib didaftarkan oleh Developer/ Pengembang Apartemen pada Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan, sbb:

      a. Sertipikat hak atas tanah;

      b. Izin Layak Huni/ Sertifikat Laik Fungsi;

      c. Warkah-warkah lainnya yang diperlukan.

4. Ketika Akta Pemisahan telah didaftarkan dan pembuatan Buku Tanah selesai, selanjutnya terbit Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dimana Buku Tanah dimaksud menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun, sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat [1] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/PKBPN No. 4 Tahun 1989.

5. Selanjutnya proses pembuatan SHM Rumah Susun dilakukan dengan cara membuat salinan dari Buku Tanah yang bersangkutan, dengan tahapan sbb. ; 

a. membuat salinan Surat Ukur atas Tanah Bersama, b. Membuat Gambar Daerah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan.   Salinan dari ketiga dokumen tersebut dijadikan satu sebagai dokumen yang disebut SHMRumah Susun yang merupakan tanda bukti sah atas Satuan Rumah Susun maupun apartemen.

 
HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami