Pembuatan Uraian dan Akta Pemisahan
Pembuatan Uraian dan Akta Pemisahan
Pemahaman mengenai Sistem Strata Title (“Kepemilikan Bertingkat”) terasa masih asing dalam masyarakat kita pada umumnya, karena istilah ini di Indonesia relatif masih baru dikenal, serta aplikasinya mencontoh negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan akta pemisahan dalam sertifikasi hak kepemilikan yang bertingkat (“Stata Title”). Sistim hukum kepemilikan bertingkat ini awalnya dipergunakan di negara bagian New South Wales, Australia pada tahun 1961. Pengalaman sistim hukum Strata Title negara-negara lain yang telah mengadopsi sistim hukum dari Australia tsb, seperti Singapura, India, Dubai, Afrika Selatan.
Di Indonesia sendiri belum banyak orang yang paham mengenai proses pengurusan strata title atau bisa di sebut Rumah Susun, Apartement, Bangunan Bertingkat dsb., namun dengan berjalannya waktu perbaikan demi perbaikan aturan hukum strata title ini terus dilakukan. Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun adalah bentuk kepemilikan tanah atau Hak milik atas rumah susun yang berbeda dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.
Sesuai Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Karenanya Pihak Developer/Pengembang rumah susun diwajibkan untuk menyelesaikan pemisahan terlebih dahulu atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, hal ini juga sesuai dengan Pasal 7 ayat [3] UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun/UURS jo Pasal 39 PP No. 4 Tahun 1988 tetang Rumah Susun/PP No. 4 Tahun 1988. Dalam penyusunan Akta Pemisahan berpedoman dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
Hal-hal terkait dengan batas kepemilikan, bentuk gambar serta uraian dengan perbandingan secara proposional tertuang pada Pasal 2 ayat 1. Mengenai kewajiban pengurusan/ penetapan menjadi tugas dari developer, pengembang atau penyelenggara pembangunan rumah susun. Selanjutnya mengenai akta pemisahan dibuat dan diisi sendiri oleh Developer/ Penyelenggara Pembangunan rumah susun, serta tata cara pengisian akta pemisahan sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. Tahap akhir Penyelenggara pembangunan wajib meminta pengesahan isi akta pemisahan yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat dan akta pemisahan setelah disahkan harus didaftarkan oleh penyelenggara pembangunan pada Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan : a. Sertifikat hak atas tanah; b. Izin Layak Huni (SLF); c. dokumen lainnya yang diperlukan, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 dan 2.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com