Pengertian
PIB adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self asessment.
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/ BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2011.
Syarat Administrasi
Surat keterangan asat (SKA).
Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB.
HasiI pemeriksaan fisik barang.
Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA harus sesuai.
Membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) paling lambat pada saat penyamPaian PIB.
Jika pengurusan PIB tidak dilakukan sendiri, importir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabean
Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
PIB dibuat dalam rangkap tiga dengan ketentuan sebagai berikut:
Lembar asli untuk pengeluaran barang.
Lembar kedua untuk BPS Jakarta.
Lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian pengolahan data dan informasi ekonomi dan moneter.
Prosedur
Penyampaian PIB ke kantor pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya.
PIB disampaikan dal.am bentuk data etektronik atau tu-Lisan di atas Formulir. PIB dalam bentuk data etektronik disampaikan melatui sistem PDE kepabeanan,
PIB disampaikan kepada pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran barang bersamaan dengan penyampaian dokumen pelengkappabean, bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI (pajak dalam rangka import.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.