Dasar Hukum
Undang-Undang No. 3 Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda.
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Syarat Administrasi
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5.
Surat keterangan tanah.
Surat izin penghunian (SlpJ dari Dinas perumahan.
Keterangan dari imigrasi tentang kewarganegaraan bekas pemilik P3MB.
Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen pajak (untuk prk.5).
Dasar perolehan/penguasaan tanah.
Peng umuman sekatr di dua surat kabar harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 harisejak hari pengumuman.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjar.an yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pernyataan kesanggupan membayar nilai taksiran atas tanah dan bangunan.
Surat pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor BPN pusat (BPN RI).
Pemohon membayar biaya permohonan.
Petugas melakukan pengukuran dan membuat surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Petugas memeriksa kelengkapan permohonan.
Penerimaan permohonan P3MB dan Prk.5.
Petugas melakukan penetitian dan penyiapan konsep.
Petugas melakukan perintah penafsiran objek.
Petugas membuat risalah penafsiran harga.
Pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan.
Pemohon menerima surat keputusan dan membayar biaya administrasi.
Pemohon menerima dokumen pendaftaran hak.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.