E-commerce di Indonesia berkembang pesat, namun pelaku usaha wajib memahami regulasi terkait perizinan agar bisnis berjalan aman dan legal. Artikel ini membahas hal tersebut, termasuk undang-undang yang menjadi landasannya.
Regulasi Perizinan E-Commerce
Perizinan e-commerce di Indonesia mengacu pada Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) khusus Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Dalam Negeri. Dasar hukumnya tertuang dalam beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 (sekarang dicabut dan diganti)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023) (Peraturan terbaru)
Permendag 31/2023 sebagai peraturan terbaru, mengatur pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan media sosial. Social commerce seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang memfasilitasi transaksi, kini perlu izin tersendiri, bukan lagi izin e-commerce.
Baca juga: Digitalisasi Perizinan Event: Membuka Peluang Baru di Era Digital
Syarat Mendapatkan SIUPMSE
- Memiliki Badan Usaha Peraturan mensyaratkan badan usaha berbadan hukum Indonesia, minimal untuk skala usaha menengah dan besar.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Saat pengajuan izin usaha, cantumkan KBLI 63122 yang berarti “portal website dan/atau platform digital dengan tujuan komersial”.
Proses Pengajuan SIUPMSE
Pengajuan SIUPMSE dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelajari detail prosedurnya pada situs web resmi OSS.
Undang-Undang Terkait
Selain peraturan di atas, pelaku e-commerce juga perlu memperhatikan undang-undang terkait seperti:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Baca juga: Membongkar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Kesimpulan
Dengan memahami regulasi dan mengurus SIUPMSE, pelaku e-commerce dapat menjalankan bisnis dengan aman dan terpercaya. Pelajari terus perkembangan peraturan terbaru agar bisnis Anda selalu patuh dan terhindar dari masalah.