Lompat ke konten
Home » Menjalankan Bisnis E-Commerce dengan Aman

Menjalankan Bisnis E-Commerce dengan Aman

Regulasi Perizinan E-Commerce

E-commerce di Indonesia berkembang pesat, namun pelaku usaha wajib memahami regulasi terkait perizinan agar bisnis berjalan aman dan legal. Artikel ini membahas hal tersebut, termasuk undang-undang yang menjadi landasannya.

Regulasi Perizinan E-Commerce

Perizinan e-commerce di Indonesia mengacu pada Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) khusus Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Dalam Negeri. Dasar hukumnya tertuang dalam beberapa peraturan, yaitu:

Permendag 31/2023 sebagai peraturan terbaru, mengatur pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan media sosial. Social commerce seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang memfasilitasi transaksi, kini perlu izin tersendiri, bukan lagi izin e-commerce.

Baca juga: Digitalisasi Perizinan Event: Membuka Peluang Baru di Era Digital

Syarat Mendapatkan SIUPMSE

  • Memiliki Badan Usaha Peraturan mensyaratkan badan usaha berbadan hukum Indonesia, minimal untuk skala usaha menengah dan besar.
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Saat pengajuan izin usaha, cantumkan KBLI 63122 yang berarti “portal website dan/atau platform digital dengan tujuan komersial”.

Proses Pengajuan SIUPMSE

Pengajuan SIUPMSE dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelajari detail prosedurnya pada situs web resmi OSS.

Undang-Undang Terkait

Selain peraturan di atas, pelaku e-commerce juga perlu memperhatikan undang-undang terkait seperti:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Baca juga: Membongkar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Dengan memahami regulasi dan mengurus SIUPMSE, pelaku e-commerce dapat menjalankan bisnis dengan aman dan terpercaya. Pelajari terus perkembangan peraturan terbaru agar bisnis Anda selalu patuh dan terhindar dari masalah.

Perizinan Legal, Usaha Lancar, Lingkungan Aman!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *